Bolos Rapat 6 Kali, DPRD Trenggalek Bakal Kena Sanksi Badan Kehormatan
Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek harus benar-benar melaksanakan amanahnya saat duduk di kursi empuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, Rabu (29/06/2022).Pasalnya, kode etik dan tata beracara DPRD Trenggalek baru saja diperbarui. Regulasi bersifat untuk lebih memacu kinerja dalam menyerap aspirasi rakyat.Hal demikian dijelaskan Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek. Doding menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam kode atik dan tata beracara DPRD Trenggalek.Doding mengatakan, kode etik tata beracara DPRD Trenggalek awalnya, bagi anggota yang 6 kali rapat paripurna bolos tak ada keterangan, baru bisa diberi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK). Namun, kini dipersempit menjadi 6 kali dalam jenis rapat apapun di DPRD Trenggalek."Ya nanti yang memproses Badan Kehormatan [BK] kalau ada yang melanggar dalam kode etik tata beracara itu," katanya.Sanksi yang bakal diterima anggota DPRD dari Badan Kehormatan (BK) meliputi sanksi tertulis, teguran, hingga pemecatan."Ada tiga sanksi, dan teknis pelaksanaannya oleh BK sudah kami atur juga," tegasnya.Perubahan itu dilakukan karena kode etik dan tata beracara harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan di atasnya yang baru.Dari penyempurnaan peraturan internal DPRD Trenggalek ini, ada sejumlah peraturan yang mengalami perubahan."Harapnya DPRD lebih bisa maksimal dalam bekerja dalam menyerap aspirasi masyarakat," ujar Doding.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow