KBRT - Keyakinan hati dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan. Pada dasarnya Ulamâ’ sepakat bahwa, niat atau berniat itu wajib dilakukan dalam setiap ibadah, termasuk niat puasa.
Niat puasa harus pada malam hari, hal ini didasarkan dari Ummul Mu’minin Khafshah sesungguhnya Rasûlullâh , bersabda: “Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya.” (Abû Dâwud, Tirmidzî dan Nasai)
Berbeda dengan puasa sunah, waktu ber-niat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh.
Bahkan Ulamâ’ mazhab Hanbalî, untuk puasa sunah, membolehkan berniat setelah waktu Zuhur. Sedangkan bagaimana seandainya bila lupa berniat pada malam hari atau tertidur, Ulamâ’-Ulamâ’ Mazhab berpendapat sebagai berikut, dilansir dari buku Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan, Fikih Ramadan 4 Mazhab karya Gus Arifin.
Daftar Isi [Show]
Pendapat Mazhab Hanafî
Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/utang (seperti puasa qada’, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu’ dan qiran-sebagai gantinya denda atau dam, dll) maka tidak sah puasanya.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadan, nazar, dan puasa-puasa sunah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Zuhur.
Mazhab Mâlikî
Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunah.
Mazhab Syâfi’î
Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qada’, nazar, kafarat) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari.
Mazhab Hanbalî
Tidak berbeda dari mazhab Syâfi’î, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunah, berbeda dari Syâfi’î, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu zuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar). Menurut Dr. Wahbah al-Zuhailî bahwa pendapat yang paling kuat adalah bolehnya niat puasa sunah walaupun telah lewat Zuhur.
Niat adalah syarat, karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allâh semata. Keikhlasan disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz