Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Mengenal Zakat Rikaz, Sedekah Rejeki Nomplok

  • 30 Mar 2025 11:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Zakat rikaz seringkali disamakan dengan zakat ma’din. Namun sesungguhnya ada perbedaan mendasar antara keduanya menurut jumhur ulama. Memang mazhab Al- Hanafiyah menyamakan antara keduanya, namun pendapat ini tidak mewakili pendapat kebanyakan para ulama. 

    Dilansir dari buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr karya Abdul Bakir, M.Ag, secara bahasa kata rikaz bermakna sesuatu yang terpendam didalam tanah dan tersembunyi. Ada juga yang mengatakan bahwa makna rikaz itu sama dengan makna kanz, yaitu harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah.

    Sedangkan secara istilah, jumhur ulama seperti mazhab Al- Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mendefinisikan rikaz sebagai harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslim).

    Jumhur ulama menetapkan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah benda-benda berharga peninggalan zaman kerajaan-kerajaan di masa lalu yang tidak memeluk agama Islam. Benda-benda itu bisa saja berbentuk emas, perak atau benda lain yang berharta seperti guci, piring, marmer, logam, permata, berlian, kuningan, tembaga, ukiran, kayu dan lainnya.

    Semua itu termasuk jenis harta rikaz yang ada kewajiban zakatnya. Dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid) hanya mengkhususkan emas atau perak saja yang termasuk rikaz.

    Di luar emas dan perak dalam pandangan mazhab ini bukan termasuk harta rikaz. Alasannya, karena rikaz termasuk al-mal al-mustafad yang didapat dari dalam bumi, sehingga harus ada ketentuan dalam urusan zakatnya. 

    Perbedaan Rikaz dan Ma’din  

    Sedangkan secara istilah fiqih, ma’din sering didefinisikan oleh para ulama, diantaranya oleh Al-Buhuty yaitu semua harta yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan tumbuhan.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Di antara perbedaan untuk membedakan keduanya antara lain adalah: 

    Cara Menemukan  

    Bahwa rikaz itu didapat dengan cara menemukan tanpa sengaja dan tanpa usaha. Ditemukan begitu saja tanpa kebetulan dan tanpa eksplorasi. Sedangkan ma’din ditemukan dengan melalui pencaharian khusus, lewat penelitian, ekspedisi dan eksplorasi, dan tentunya semua membutuhkan biaya yang tidak kecil.

    Yang Memendam  

    Rikaz adalah harta yang dipendam oleh manusia, sedangkan ma’din adalah harta yang dipendam oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maksudnya, rikaz itu dulunya ada pemiliknya, yaitu orang orang jahiliyah, lalu harta itu hilang atau terpendam dalam tanah dalam waktu yang lama, lalu di zaman berikutnya ditemukan oleh seorang muslim. 

    Sedangkan ma’din adalah harta benda yang tidak merupakan milik seseorang di masa lalu, dia merupakan harta asli alami (tabi’i) yang memang terpendam di dalam tanah begitu saja, lalu ditemukan. 

    Nilai  

    Zakat Rikaz berbeda dengan ma’din dari nilai yang wajib dikeluarkan zakatnya. Besar nilai zakat rikaz itu 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan. Sedangkan besar nilai zakat ma’din itu hanya 1/40 atau 2,5% dari nilai harta yang didapat. 

    Haul  

    Rikaz itu termasuk jenis harta yang wajib dizakatkan tanpa menunggu haul. Jadi tidak harus menunggu dimiliki selama setahun penuh. Begitu ditemukan maka langsung harus dikeluarkan zakatnya saat itu juga. Kasusnya mirip dengan zakat hasil pertanian, dimana zakatnya dikeluarkan pada saat panen. 

    Sedangkan zakat ma’din tidak dikeluarkan kecuali setelah dimiliki selama satu tahun atau disyaratkan adanya haul. 

    Nishab 

    Rikaz itu tidak mensyaratkan nishab, sehingga berapapun nilai harta yang ditemukan, langsung terkena zakat. Sedangkan zakat ma’din mensyaratkan nishab, yang nilainya sama dengan zakat emas, yaitu 85 gram. Bila harta yang ditemukan nilainya kurang dari nilai 85 gram emas, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. 

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf