JAKARTA - Kabar lega untuk pekerja mandiri atau sektor informal. Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Meski iuran dipotong setengah, manfaat perlindungan tetap utuh tanpa pengurangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut langkah ini sebagai bentuk intervensi negara di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pekerja.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku dengan skema waktu berbeda tergantung sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, sopir non-aplikasi, hingga kurir, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara untuk pekerja mandiri di luar sektor transportasi, keringanan diberikan mulai April hingga Desember 2026.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.
Manfaat yang tetap diberikan mencakup perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, termasuk bantuan beasiswa bagi keluarga peserta.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak pekerja informal untuk ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang selama ini masih belum merata.
Namun, perlu dicatat, keringanan iuran ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya sudah ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur standar Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja di sektor platform digital, seperti ojek online dan kurir. Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan sosial bagi pekerja informal makin luas, tanpa membebani kondisi ekonomi mereka.
Kabar Trenggalek - Nasional
Editor: Zamz



















