Menaker Tegas: Serikat Pekerja Bukan Musuh, Tapi Partner Penting Perusahaan
Menaker Yassierli dorong hubungan industrial naik level. Serikat pekerja disebut bukan lawan, tapi mitra strategis perusahaan.
18 Apr 2026 • 10:00 WIB
Menaker sebut soal serikat kerja bukan musuh perusahaan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Menaker Yassierli tegaskan serikat pekerja adalah mitra strategis perusahaan
- Hubungan industrial didorong naik dari sekadar harmonis ke kolaboratif
- PKB jadi momentum memperkuat kerja sama pekerja dan manajemen
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan perusahaan. Dalam pandangannya, serikat justru punya peran strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan bisnis.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-16 antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerja perusahaan tersebut, Kamis (16/04/2026) lalu.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.
Advertisement
Menurut Yassierli, hubungan industrial yang selama ini dibangun di banyak perusahaan masih berhenti di level “harmonis”, yakni sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi itu dinilai belum cukup untuk mendorong produktivitas secara maksimal.
Ia mendorong agar hubungan tersebut naik ke tahap yang lebih maju, yakni kolaboratif dan transformatif. Dalam konsep ini, pekerja dan perusahaan tidak hanya bernegosiasi, tetapi juga berjalan dengan visi yang sama untuk meningkatkan daya saing.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Bagi Menaker, serikat pekerja menjadi instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja benar-benar dijalankan sesuai regulasi, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
Penandatanganan PKB dinilai bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat kolaborasi kedua pihak. Dengan komunikasi yang lebih terbuka, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi perusahaan lain agar tidak lagi melihat serikat pekerja sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari strategi membangun bisnis jangka panjang.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Fakta Soal Makan Bergizi Gratis, Lebih dari 2.000 SPPG Masih Belum Lolos Evaluasi BGN
BGN Buka Data Penerima Makan Bergizi Gratis, Warga Bisa Cek dan Laporkan Jika Belum Terdaftar
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Lebih Ringan
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Menteri Sosial Gus Ipul Bicara Soal Bansos, Trenggalek Diminta Perkuat Data dari Level Bawah