Pelaku aksi ngutil atau pencurian dengan pemberatan di Kota Alen-Alen Trenggalek akhirnya mengaku. Pengakuan MN (48), warga Tuban, 3 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Panggul.
Dalam konferensi pers di Polres Trenggalek, MN (48) mengaku dengan tersangka lain yang masih buron, IW (52) dan K (55) perempuan, hanya sebatas hubungan teman yang melakukan tindakan pencurian.
"Yang dicuri susu formula dan dijual ke Jakarta. Kemudian yang jual IW. Kemudian menjualnya melalui ekspedisi kirim paket," terang MN (48) saat ditanya sejumlah awak media.
Sementara itu, MN (48) mengaku hasil ngutil susu di Trenggalek itu dijual dengan harga yang murah. Untuk ukuran susu tanggung dengan harga Rp. 100 ribu dan besar dengan harga Rp. 200 ribu.
"Untuk dijual dengan harga 100 ribu dan 200 dengan harga pasaran lebih dari itu. Kemudian beraksi tiga kali di Panggul 14,15 dan 23 Mei 2023. Kemudian yang 14-15 nginep di Panggul," paparnya.
Sementara, AKBP Alith Alarino, Kapolres Trenggalek, menerangkan kronologi pencurian dengan pemberatan yang bermula beraksi selama 1 bulan berulang 3 kali di toko yang sama Andika Swalayan.
Daftar Isi [Show]
Pihak Toko Mulai Curiga 15 Mei 2023
Alith menjelaskan, awalnya pada hari Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 15.00 WIB di Toko Andika Swalayan Kec. Panggul Kab. Trenggalek saksi TU melakukan pengecekan stok barang di toko.
"Pada saat melakukan pengecekan barang tersebut saksi TU mengetahui bahwa stok barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya, selanjutnya saksi TU melakukan pengecekan barang di kasir toko," jelas Alith.
Setelah melakukan cek ternyata ada beberapa barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak terdaftar dalam data penjualan kasir pada saat itu. Karena ada selisih stok barang dan pengeluaran yang tidak sesuai, kemudian saksi TU melihat CCTV.
"Dalam CCTV tersebut ada seorang laki-laki dan perempuan yang tidak dikenal membeli barang berupa susu anak dalam jumlah banyak. Selanjutnya saksi TU melapor kepada pelapor, selaku pengelola toko," terangnya.
Dari hasil cek CCTV tersebut, pemilik toko mengetahui bahwa pada hari Minggu, 14 Mei 2023, sekira pukul 17.21 WIB, dan pada hari Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 08.05 WIB, pelaku juga mengambil susu yang ada dalam rak toko.
Komplotan Pencurian Beraksi Lagi, Ketahuan Pemilik Toko
Alith menyampaikan, komplotan pencurian tersebut beraksi lagi pada Selasa, 23 Mei 2023, sekira pukul 13.45 WIB di toko yang sama alamat Kecamatan Panggul. Awalnya, datang seorang laki-laki dan perempuan.
Kemudian, kedatangan dua orang itu dicurigai karena mirip dengan laki-laki dan perempuan pada saat belanja susu anak dalam jumlah besar sebelumnya, yaitu Minggu 14 Mei 2023.
"Saksi NN merasa curiga terhadap kedua orang tersebut sehingga mengawasi kedua orang tersebut. Selanjutnya saksi NN mengecek file copy CCTV pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 tersebut dan didapati bahwa kedua orang tersebut sama dan persis," terang Alith.
Setelah itu, saksi NN memberitahu saksi TU bahwa ada orang yang mencurigakan dan orang tersebut sama persis dengan orang yang ada di CCTV pada hari Minggu, 14 Mei 2023.
Kemudian saksi TU memberitahu pelapor AM, selanjutnya laki-laki tersebut menaruh kembali susu yang telah diAmbil dari rak toko sebanyak 3 pcs. Selanjutnya, kedua orang tersebut keluar toko, yang perempuan masuk ke dalam mobil, sedangkan yang laki-laki jalan kaki ke arah selatan.
"Setelah itu pelapor mengikuti laki-laki tersebut dan menghentikannya dan diketahui laki-laki tersebut sama persis dengan orang yang telah melakukan pencurian susu anak di toko, oleh Pelapor AM dan beberapa warga di bawa ke Polsek panggul," detail Alith.
Polisi Kucing-Kucingan Kejar Pelaku
Mengetahui hal tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek, mengejar IW yang melarikan diri naik mobil rental. Tapi, saat mobil tersebut berhasil dihentikan di Kecamatan Karangan, tersangka IW sudah tidak ada. Kendati demikian, polisi menemukan barang bukti.
"Sudah turun memisahkan diri atau keluar dari mobil yang digunakan, kami lakukan interogasi. Kami duga si IW kabur ke terminal menggunakan angkutan umum, kami menemukan identitas pelaku," tambah Alith.
Melihat dugaan itu, polisi langsung memberikan informasi kepada petugas terminal, sopir, dan kondektur. Pada saat itu, kondektur mengetahui ciri-ciri IW dan di foto. Kemudian IW curiga dan turun dari bus.
"Kemudian IW kami duga kabur di daerah pasar burung Trenggalek. Sementara, IW dan K saat ini belum tertangkap dan status masuk Daftar Pencarian Orang [DPO]," tandasnya.
Sementara, MN dikenakan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun.