Hobi? Maling 4 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisal K yang diduga kuat sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Maling itu merupakan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kamis (16/02/2023).Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres Kompol Sunardi, mengatakan proses penangkapan maling itu.Tersangka K ditangkap pada tanggal 13 Januari 2023, di depan sebuah toko, tepatnya di sebelah selatan trafficlight perempatan masuk Desa Kedunglurang, Kecamatan Pogalan.Sunardi menjelaskan, tersangka K diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Gamping Kecamatan Suruh, pada 10 Januari 2023 yang lalu.Tersangka K membawa kabur sepeda motor warga yang saat itu sedang di parkir di dalam rumah dan menjualnya kepada salah satu warga di Watulimo Trenggalek.“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ujar Sunardi dalam konferensi pers di halaman Mapolres.Sunardi menyampaikan, tersangka K merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.Pada tahun 2008, tersangka pernah dipenjara selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2010, tersangka juga dipenjara karena terlibat kasus pencurian.Tak kapok, tahun 2015 tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 1,5 tahun penjara. Lalu, tahun 2020, tersangka kembali menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus pencurian.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow