Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Menteri Nadiem Makarim Soroti 2.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di 2021

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Sepanjang Januari hingga Juli 2021 ada sekitar 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Ia mengatakan, dampak kekerasan terhadap perempuan bisa sampai jagka panjang hingga permanen."Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa," ujar Nadiem, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek saat mengisi acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar '16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Jumat (10/12/2021).Nadiem mengatakan, perempuan menjadi kelompok rentan dalam kasus kekerasan. Padahal, menurut Nadiem, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Ia mencontohkan, Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan, pejuang pendidikan, serta pejuang bagi keluarga.Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari TrenggalekOleh karena itu, Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemudian membentuk Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Nadiem berharap, peraturan ini dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual."Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan, jelas Nadiem.“Dan saat ini, kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," tambahnya.Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh PatuhDalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Nadiem mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama. Nadiem berharap, gerakan bersama itu bisa untuk menciptakan ruang aman di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, menjelaskan Nobar Virtual dan Webinar Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilaksanakan dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kesadaran hukum dan hak asasi manusia."Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan," jelas Hendarman.Hendarman menyebutkan, dari survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27% dari aduan terjadi di kampus. Kemudian, pada tahun 2015, sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *