Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Menaker Kembalikan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, Ini Keterangan Resminya

Kabar Trenggalek - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Artinya, untuk melakukan pencairan tidak harus menunggu usia 56 tahun, Rabu (03/02/2022).

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, yang pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim dana JHT sesuai aturan lama.

Ida menjelaskan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, insyaa Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker Ida dalam keterangan resminya pada Rabu (02/03/2022).

Hingga saat ini, Permenaker No 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim dana JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Ida menyampaikan, selain JHT, saat ini Kemnaker juga sudah mulai memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP. Ada manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” jelas Ida.

Sebelumnya, program JHT memicu polemik belakangan setelah diterbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia peserta sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.