Daftar Isi [Show]
1. Pembayaran Lebih Cepat
Ida mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah, karena membutuhkan waktu lima hari saja."Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida dalam konferensi pers.2. Syarat Mudah
Ida menyampaikan, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.Ida juga menyebutkan ketentuan tentang JHT. Salah satunya, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.3. Pekerja Mengundurkan Diri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri, JHT bisa dibayarkan dengan tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu satu bulan, sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.4. Pekerja Korban PHK
Bagi pekerja korban PHK, JHT akan dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.5. Pekerja Kontrak
Berikutnya, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT dibayarkan saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir.6. Pekerja Meninggal Dunia
Kemudian, untuk pekerja yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.7. Pekerja Warga Negara Asing (WNA)
JHT juga diberikan kepada pekerja WNA saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.Kabar Trenggalek - Ekonomi