Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tujuh Perubahan dari Revisi Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Trenggalek - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada enam Perubahan dari revisi aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (03/05/2022).Dilansir dari rilis di situs resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.Selain itu, kata Ida, pada isi revisi Permenaker 2 tahun 2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT."Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Ida.Berikut tujuh perubahan dari revisi aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pembayaran Lebih Cepat

Ida mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah, karena membutuhkan waktu lima hari saja."Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida dalam konferensi pers.

2. Syarat Mudah

Ida menyampaikan, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.Ida juga menyebutkan ketentuan tentang JHT. Salah satunya, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

3. Pekerja Mengundurkan Diri

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, JHT bisa dibayarkan dengan tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu satu bulan, sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

4. Pekerja Korban PHK

Bagi pekerja korban PHK, JHT akan dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

5. Pekerja Kontrak

Berikutnya, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT dibayarkan saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

6. Pekerja Meninggal Dunia

Kemudian, untuk pekerja yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.

7. Pekerja Warga Negara Asing (WNA)

JHT juga diberikan kepada pekerja WNA saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *