Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

Kabar Trenggalek - Peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai protes dari kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan yang baru itu, JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair setelah usia 56 tahun.

Peraturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT.

Akan tetapi, peraturan baru tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan belum diberlakukan oleh pemerintah. Rencananya, peraturan baru itu akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022.

Oleh karena itu, peserta JHT bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berusia 56 tahu. Dengan catatan, dana tersebut dicairkan sebelum aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan.

BerikutCara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

  1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi identitas diri.
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto.
  4. Konfirmasi pengajuan.
  5. Setelah itu, peserta JHT yang mengajukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online.
  6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call.

Ketika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.

Syarat Pengajuan

Bagi peserta yang ingin mengajukan pencarian dana JHT, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Syarat tersebut berupa dokumen-dokumen pencairan JHT sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keterangan (suket) Berhenti.
  5. Bekerja/Habis Kontrak.
  6. Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif.
  7. Foto diri terbaru (tampak bagian depan).
  8. NPWP.

Saat ini, Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang menuai protes dari masyarakat itu akan direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kemnaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Ida mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida mengatakan, pihaknya akan merevisi Permenaker nomor 02 tahun 2022. Menurut Ida, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuan dialog tersebut yaitu menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker nomor 02 tahun 2022.

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," ujar Ida.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," tambahnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker nomor 02 tahun 2022.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *