Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kabar Trenggalek - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial. JPK ditujukan kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan keterangan situs resmi www.jkp.go.id, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pelaksanaan program JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Persyaratan Mengikuti Program JKP

  1. Pekerja yang dapat mengikuti program JKP merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  2. Peserta telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan besar sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

Cara Daftar JKP

  1. Bagi peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis apabila memenuhi persyaratan.
  2. Bagi peserta yang baru saja mendaftar diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta.
  3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, meliputi Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM) dan Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
  4. Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui: NIK (WNI), usia belum 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, cek kepesertaan program.

Manfaat JKP

Dilansir dari informasi situs resmi www.jkp.go.id, terdapat beberapa manfaat bagi peserta yang mengikuti program JKP BPJS Ketenagakerjaan.1.  Bantuan Uang Tunai hingga 6 bulanBantuan uang tunai diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 sebagai berikut:
  • Diberikan setiap bulan maksimal 6 bulan.
  • Tiga bulan pertama memperoleh uang tunai 45%.
  • Tiga bulan selanjutnya memperoleh uang tunai 25%.
  • Besaran upah terakhir diterima adalah Rp 5 juta. Jika melebihi batas tersebut, maka dihitung sebesar batas upah.
2. Bimbingan dan Rekomendasi Karier3. Akses ke Lowongan Pekerjaan4. Pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja

Syarat Klaim JKP

1. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan iuran 12 bulan.2. Pekerja membayarkan iuran JKP selama 6 bulan berturut-turut sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).3. Pengajuan dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK selama 3 bulan dengan dokumen sebagai berikut:
  • Surat PHK.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  • Bersedia untuk aktif mencari pekerjaan dengan bukti surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *