Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

165 Ribu Guru Non ASN di Madrasah Dapat Jaminan Sosial dari Kemenag dan BPJS

  • 09 Dec 2024 14:00 WIB
  • Google News

    Kabar Trenggalek - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah.

    Langkah tersebut menjadi kado istimewa dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2024. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut program ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

    “Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pelindungan tenaga pendidik. Program ini mencakup 165.768 guru madrasah non-ASN yang tersebar di 34 provinsi,” ungkap Thobib Al Asyar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (8/12/2024) .

    Kriteria Guru Penerima

    Guru penerima perlindungan Jamsostek ini telah diseleksi berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya:

    • Berstatus sebagai guru RA atau Madrasah.
    • Bukan ASN maupun CASN di Kementerian Agama atau instansi lain.
    • Aktif mengajar, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan, yayasan, atau badan hukum lainnya.
    • Telah mengabdi minimal dua tahun di satuan pendidikan.
    • Berusia maksimal 59 tahun.
    • Tidak merangkap jabatan lain.

    “Program pelindungan ini berlaku selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2024. Kami juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,483 miliar untuk mendanai program ini,” jelas Thobib.

    Capaian dan Tantangan

    Sejak 2023 hingga November 2024, sebanyak 388 ribu guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut mencakup 60% dari total GTK madrasah yang ada di Indonesia. Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah diberikan mencapai Rp10,67 miliar.

    Meski demikian, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut bahwa perlindungan ini masih jauh dari cukup. Ia berharap Kemenag segera menerbitkan regulasi untuk mempercepat cakupan perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik di bawah naungan kementerian.

    “Melalui regulasi yang tepat, para guru madrasah dapat bekerja tanpa rasa cemas terhadap risiko yang mungkin terjadi. Ini sejalan dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, ‘Kerja Keras Bebas Cemas’,” kata Anggoro.

    Program ini, sebagaimana dikutip dari halaman resmi Kemenag, diharapkan dapat terus diperluas untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik dan mendukung peran guru sebagai pilar utama pendidikan di Indonesia.

    Editor:Bayu Setiawan