Waspada, Warga yang Menunggak Iuran BPSJ Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta
Kabar Trenggalek – Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu waspada. Pasalnya, warga yang menunggak iuran BPSJ Kesehatan bisa didenda Rp 30 Juta. Sanksi denda Rp 30 juta kepada warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sudah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan […]