Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
09 Jun 2026 • 09:00 WIB
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja. Canva/KBRT
KBRT - Jika kalian mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun, maka kalian salah besar. Bagi kalian peserta yang masih aktif bekerja, kalian juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT apabila memenuhi syarat tertentu.
Selain itu, kalian juga harus tahu bahwa pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo dan tidak dapat dilakukan secara penuh selama status kepesertaan masih aktif.
Dilansir dari ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja diperbolehkan mengajukan klaim sebagian saldo JHT tanpa harus mengakhiri hubungan kerja terlebih dahulu.
Advertisement
Namun, fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program JHT minimal 10 tahun. Untuk detail pencairannya, kalian dapat menyimak ulasan di bawah ini.
Besaran Dana yang Dapat Dicirikan
Besaran dana pencairan bergantung pada tujuan penggunaan dana tersebut. Kalian, dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.
Sementara itu, peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki. Untuk melakukan pencairan ini, kalian juga membutuhkan dokumen-dokumen tertentu.
Dokumen untuk Klaim JHT 10 Persen
Untuk pencairan JHT 10 persen, kalian membutuhkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pastikan seluruh data pada dokumen yang disiapkan sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi dan
- pencairan JHT dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Dokumen untuk Klaim JHT 30 Persen
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT 30 persen untuk kebutuhan rumah, kalian harus mengumpulkan beberapa dokumen tambahan yang meliputi sebagai berikut.:
Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan pembiayaan rumah.
Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan kepemilikan rumah.
Cara Pencairan JHT Lewat Kantor Cabang BPJS
Sebagai peserta, kalian dapat mencairkan dana JHT dengan cara datang langsung dan mengajukan klaim melalui kantor cabang terdekat. Ketika melakukan pengajuan, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan lengkap serta mengikuti tahapan verifikasi yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian langkah-langkahnya:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa seluruh dokumen persyaratan asli yang dibutuhkan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean layanan.
- Ikuti proses pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat.
- Tunggu proses verifikasi data kepesertaan oleh petugas.
- Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Cara Klaim JHT Secara Online
Jika kalian tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor cabang, kalian dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui layanan Lapak Asik. Layanan ini, dapat dilakukan secara daring dari rumah dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah rincian langkah-langkahnya:
- Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta swafoto.
- Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
- Kirim pengajuan klaim secara online.
- Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi online.
- Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement