11 artikel dengan tag ini
Kabar Trenggalek - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Artinya, untuk melakukan pencairan tidak harus menunggu usia 56 tahun, Rabu (03/02/2022). Menaker Ida Fauziyah, mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, yang pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim dana JHT sesuai aturan lama. Ida menjelaska...
Wahyu AO
Showing 11 to 11 of 11 results