Kemnaker Resmi Revisi Aturan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kabar Trenggalek - Aturan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menuai protes dari masyarakat, sampai pada titik akhir pembahasan. Kemnaker resmi revisi aturan pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (17/03/2022).Dilansir dari rilis di situs resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.Selain itu, kata Ida, pada isi revisi Permenaker 2 tahun 2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT."Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Ida saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (16/3/2022).Menurut Ida, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19 tahun 2015 masih tetap berlaku. Ida menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan.Revisi tersebut diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi."Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucap Ida.Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.Apresiasi tersebut disampaikan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker.Andi menilai positif isi dari revisi Permenaker 2 tahun 2022. Andi mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2 tahun 2022 tersebut akan disosialisasikan ke para buruh."Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 [Permenaker 19 Tahun 2015] dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ujar Andi.Sementara itu, Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2 tahun 2022 telah selesai."Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," kata Iqbal.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow