Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Laporan Kades Intervensi Politik Masuk Bawaslu, KIPP: Wajib Ditindaklanjuti 

Laporan rekaman dugaan kepala desa (kades) intervensi politik terhadap calon legislatif (caleg) DPRD tertentu, saat ini dalam tahap kajian awal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. 

Bawaslu Trenggalek menerima laporan tersebut pada Kamis (28/12/2023) lalu. Menanggapi laporan itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tegas dalam bersikap. 

Ketua KIPP Trenggalek, Agus Trianta, menegaskan Bawaslu Trenggalek harus mengkaji lebih dalam soal laporan dugaan intervensi politik itu. Dirinya juga memandang dari asas praduga tak bersalah. 

*Memang perlu dikaji lebih lanjut, pertama apakah itu benar suara dari yang bersangkutan [kades] yang dimaksud, dalam arti asas praduga tak bersalah ini harus dikedepankan," terangnya saat dikonfirmasi. 

Lanjutnya, yang kedua, kalau saat ini sudah ada temuan, maka kewajiban Bawaslu Trenggalek untuk Menindaklanjuti. Ketika ada laporan masuk juga harus diproses dan dipertanggungjawabkan ke publik. 

Dalam hal ini, Agus Trianta menerangkan nanti analisa (pelanggaran) menunggu dari kajian awal Bawaslu Trenggalek. Apakah nanti masuk kepada pelanggaran administrasi atau nanti pelanggaran pidana pemilu. 

Sanksi tersebut katanya sesuai dengan pendalaman dari Bawaslu Trenggalek. Terlepas nanti masuk ke sana (administrasi atau pidana pemilu) atau tidak, tetapi yang jelas secara spesifik diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Desa. 

"Pasal 29 juga sudah dijelaskan terkait dengan larangan. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang untuk melakukan satu tindakan politik artinya keberpihakan kepada salah satu pasangan caleg, dan pasal 30 terkait sanksi," tegasnya. 

Tambahnya, dalam pasal 30 itu terkait dengan sanksinya yang bisa berupa teguran sampai pemberhentian. Namun, nanti bakal masuk unsur yang mana, atau terkait Undang Undang 7 tahun 2007. 

"Sanksi itu ada di pasal 490 ya, di sana ada sanksi yang nanti akan berbicara sesuai dengan fakta Apakah ini masuk kepada pelanggaran administrasi atau pidana pemilu," tandasnya. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *