Seminggu terakhir beredar rekaman suara (voice note) yang bersumber dari aplikasi WhatsApp. Rekaman suara tersebut memiliki muatan intervensi politik terhadap masyarakat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Rekaman suara yang tersebar itu juga sampai di Kabar Trenggalek. Rekaman itu terindikasi dua pesan berantai. Pertama dengan durasi 51 detik yang memiliki muatan indikasi ancaman untuk mencabut bantuan sosial (bansos) jika tak memilih pasangan tertentu.
Rekaman kedua, memiliki durasi sepanjang 7 menit 34 detik yang berisi intervensi politik. Intervensi itu untuk mencari dan menyelidiki warga yang berafiliasi dengan partai selain yang dikehendaki orang di dalam rekaman itu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, menegaskan bahwa ia sudah mendengar secara lisan rekaman yang tersebar. Katanya, pada Kamis (21/12/2023) mendapatkan informasi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangan.
Namun, sampai saat ini Bawaslu Trenggalek belum menjadikan rekaman tersebut sebagai temuan. Pasalnya, Bawaslu memegang regulasi formil dan materil untuk memenuhi status temuan soal rekaman yang beredar.
"Ketika akan kami jadikan temuan, kesulitan kami di saksinya. Audio tersebut tersebar secara berantai, dan kami belum mengetahui asal muasalnya," terang Rusman saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Bawaslu Trenggalek juga mengatakan untuk melakukan tindakan dalam dugaan pelanggaran memiliki dua mekanisme. Pertama, sumbernya temuan dan laporan. Sementara untuk laporan sampai saat ini masih belum ada laporan yang masuk.
"Sampai detik ini belum ada laporan. Untuk kajian sementara kami melakukan pendalaman, mengumpulkan saksi, bukti, dan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan," tegasnya.
Lanjut Rusman, saat ini dirinya belum menerima rekaman asli yang tersebar. Namun ia mengakui informasi dari Panwaslu Kecamatan Karangan, masih sebatas lisan dari berbagai pihak yang mengetahui soal rekaman yang tersebar.
Rusman mengatakan, Bawaslu Trenggalek dan Panwaslu Kecamatan Karangan, terbuka lebar jika ada masyarakat yang hendak melaporkan terkait rekaman tersebut. Kemudian, jika ada yang melaporkan bakal ditindaklanjuti.
"Kami sebenarnya sudah melakukan penelusuran dan pendalaman, dan file asli belum menerima, kami menunggu dan terbuka, jika ada masyarakat yang melaporkan," tandasnya.