Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Intervensi Politik Salah Satu Kades Trenggalek Viral, Warga Lapor Bawaslu 

Rekaman suara diduga intervensi politik salah satu kades Trenggalek viral. Hal itu menimbulkan reaksi di masyarakat untuk melaporkan terhadap Bawaslu Trenggalek, Kamis (28/12/2023).

Dari pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 12.30 WIB, warga yang melapor datang ke kantor Bawaslu Trenggalek. Akan tetapi, kedatangannya tidak disambut oleh satupun Komisioner Bawaslu.

Sekretaris Demokrat, Sugeng Dwi Riyono, mendampingi warga yang melaporkan. Ia memaparkan, partai berlogo mercy itu mendapat keluhan dari masyarakat yang di Kecamatan Karangan soal rekaman diduga intervensi politik itu. 

"Kami mengantarkan keluhan masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu Trenggalek dengan adanya voice note yang tersebar," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media. 

Sugeng menegaskan, dalam rekaman suara yang tersebar itu memuat ajakan dan ancaman kepada warga untuk memilih satu partai politik saja. Oleh karena itu, ia merasa perlu dilaporkan kepada Bawaslu. 

"Isi rekaman itu ada ancaman akan dicabut bantuan sosial [bansos[. Diduga yang mengirim Kepala Desa Kayen [lewat] WhatsApp yang beredar dari sosial media," tegasnya. 

Sugeng mengatakan, efek dari rekaman yang tersebar itu menimbulkan ketakutan di masyarakat. Selain itu, calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat ada yang Dapilnya di wilayah Desa Kayen, Kecamatan Karangan. 

"Kalau dari sini amat merasa dirugikan. Kebetulan ada caleg yang mempunyai ketakutan dengan ancaman itu," tegasnya.

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Trenggalek, Rinata Dewi, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan warga itu dengan baik, terkait voice note yang menyebar. 

"Kami selaku staf menerima laporan aduan masyarakat tersebut dan untuk tindak lanjut selanjutnya akan diberikan kepada komisioner," paparnya. 

Laporan yang masuk itu kata Rinata akan dikaji Komisioner Bawaslu Trenggalek. Kajian itu berlandasan Perbawaslu ada kajian awal yang akan dilaksanakan. 

"Kalau di Perbawaslu ada kajian awal dan pelapor akan dihubungi lagi untuk kelengkapan syarat selama dua hari," tandasnya. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *