Dugaan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, intervensi politik lewat rekaman suara terhadap pasangan tertentu kini laporannya sudah masuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
Laporan tersebut masuk pada Kamis (28/12/2023), kini status laporan itu diterima dan masuk dalam tahap kajian awal. Dalam kajian awal itu Bawaslu Trenggalek tak akan berdiri sendiri.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menegaskan bahwa pada Jumat (29/12/2023) ia mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Trenggalek, untuk ikut dalam kajian awal.
Perlu diketahui, Sentra Gakkumdu tersebut tim gabungan dari Kepolisian Polres Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek kemudian dari Komisioner Bawaslu ikut dalam gabungan tersebut.
"Kami sudah mengundang dari Gakkumdu untuk melakukan kajian awal. Pertama yang kami lakukan melihat laporannya Seperti apa, terus kemudian bukti-bukti dari pelapor," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Pada hari Jumat (29/12/2023) tersebut hari pertama bawaslu trenggalek pasca menerima laporan untuk kajian awal, kemudian akan dilanjutkan kajian ke 2 pada hari kerja Selasa (02/01/2024), karena sesuai aturan pasca terima laporan batas waktu dua hari melakukan kajian awal.
"Terminologi adalah hari kerja setelah laporan diterima, maka Jumat (29/02/2023) adalah hari yang pertama, dan (30/12/2023 sampai 01/01/2024) adalah hari libur, maka hari yang terakhir batas waktu kajian awal adalah hari Selasa (02/01/2023)," paparnya.
Pasca tersebut, Bawaslu Trenggalek memiliki waktu satu hari untuk menyampaikan hasil kajian awal kepada pelapor. Dalam penyampaian kajian itu soal apakah sudah melengkapi syarat formil materil dan substansi pokok laporan.
"Kalau memang ada kemudian perbaikan, maka kami sampaikan surat perbaikan laporan kepada pelapor," ungkap Farid Wajdi di Kantor Bawaslu Trenggalek.
Tambahnya, terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan salah satu Kades itu Bawaslu Trenggalek masih belum bisa menyampaikan kepada sejumlah media. Pasalnya, saat ini masih dalam tahapan kajian.
"Kalau terkait dengan jenis dugaan pelanggaran, masih belum kita tentukan karena kita masih mendalami dari formulir pelaporan. Kalau nanti masih ada yang kurang [soal laporan], akan kami sampaikan untuk memenuhi kelengkapan," tandasnya.