Korupsi Berjamaah, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Dituntut Hukuman Mati
Kabar Trenggalek - Jaksa Penentut Umum menuntut Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dengan hukuman mati. Tuntutan hukuman mati itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.Menurut jaksa, Heru terbukti melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 22, 788 triliun. Heru melakukan korupsi secara bersama-sama (berjamaah). Tercatat, korupsi itu melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta beberapa orang lainnya."Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).Baca juga: Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS SebenarnyaJaksa menjelaskan, Heru telah memperkaya diri dengan pengelolaan saham PT ASABRI. Selain memperkaya diri sendiri, Heru juga memperkaya dua mantan Dirut PT ASABRI dan beberapa orang lainnya."Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp. 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp. 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," jelas jaksa."Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," tambah jaksa.Baca juga: Inilah Kekayaan Puan Maharani, Ketua DPR yang Pernah Matikan Mikrofon saat RapatTidak cukup dengan korupsi, Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun. Kemudian, heru menyamarkan keuntungan itu dengan membeli aset."Bahwa terdakwa Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur investasi saham reksadana. Terdakwa dan afiliasinya Joko Hartoni dan Piter Rasiman dan Maudy Mangke, bahwa terdakwa Heru Hidayat bertujuan menyamarkan asal usul kekayaan pada investasi PT ASABRI dengan cara menempatkan rekening sendiri atau pihak lain melalui nominee-nominee, dan sejumlah rekening bank perusahaan beserta anak perusahaan dan lainnya," ungkap jaksa."Bahwa perbuatan terdakwa bersama Adam Damiri, Sonny Widjaja telah menimbulkan keriguan negara Rp. 22,7 triliun. Terdakwa memperoleh keuntungan tidak sah sejumlah Rp 12.643.400.946.200 (triliun), bahwa untuk menyamarkan asal usul kekayaan terdakwa membelanjakan sejumlah aset," imbuh jaksa.Baca juga: Jadi Koruptor, Inilah Kepala Daerah Korup Sepanjang Tahun 2021Sidang lanjutan ini dihadiri oleh delapan terdakwa. Mereka didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun. Berikut daftar terdakwa korupsi kasus PT ABSARI:1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri.2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.Sonny sudah dituntut lebih dulu dari Heru. Sonny dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menyebut Sonny dan teman-temannya seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana dengan menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.Jaksa menyatakan Heru bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kemudian, Heru juga melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow