KBRT – Kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak krusial. Sepuluh terdakwa kini resmi menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (09/07/2025) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menyampaikan bahwa masing-masing terdakwa dituntut dengan pasal berbeda sesuai peran dan tingkat keterlibatannya dalam aksi perusakan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Lima orang terdakwa kami tuntut dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Rio saat dikonfirmasi.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dijerat Pasal 170 KUHP, namun dengan tuntutan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara, juga dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
Rio menyebut, dua terdakwa lainnya yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dikenai Pasal 160 KUHP. Mereka dituntut atas peran menghasut atau mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
“Terdakwa Wahyu kami tuntut 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lainnya atas nama Novan dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya tetap dipotong masa tahanan,” jelas Rio.
Ia menambahkan bahwa penyusunan berkas tuntutan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengingat sensitivitas dan dampak hukum dari perkara ini di tingkat lokal.
“Rencana tuntutan ini disusun dan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa selama kejadian berlangsung,” tambahnya.
Adapun agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan (16/07/2025), dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri