Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS Sebenarnya

Kabar Trenggalek - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menemukan data Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terindikasi menerima bantuan sosial. Ada puluhan ribu PNS terima bantuan sosial (bansos). Padahal, gaji PNS sudah ditetapkan oleh negara, Jumat (19/11/2021). PNS yang terindikasi menerima Bansos ada sekitar 31.624. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawa...

W
Wahyu AO

28 May 2022 • 08:41 WIB

Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS Sebenarnya
Kabar Trenggalek - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menemukan data Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terindikasi menerima bantuan sosial. Ada puluhan ribu PNS terima bantuan sosial (bansos). Padahal, gaji PNS sudah ditetapkan oleh negara, Jumat (19/11/2021). PNS yang terindikasi menerima Bansos ada sekitar 31.624. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS tidak boleh menerima bansos. Lebih rincinya, dalam PP Nomor 94 tahun 2021, PNS dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain. Baca juga: Pendataan Bansos Tidak Jelas, Ratusan Warga Trenggalek Mengadu ke LaporCovid-19 Risma menemukan data puluhan ribu PNS terindikasi menerima bansos itu dari hasil sinkronisasi verifikasi data penerima bansos dengan hasil konsinyasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Dari data yang kami serahkan kepada BKN ada indikasi 32.624 PNS yang menerima bantuan sosial," terang Risma saat konferensi pers di kanal youtube Kemensos RI. Hasil data itu menyebutkan, sejumlah 28.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berstatus aktif. Sementara sisanya diperkirakan berstatus pensiunan ASN. Baca juga: Cara Melihat Bansos Listrik di Internet, Resmi “Dari data itu, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,” jelas Risma. Padahal, puluhan ribu PNS yang terindikasi menerima bansos tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan dari Negara. Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Penghasilan PNS secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan. Berikut daftar gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Baca juga: Warga Trenggalek yang Belum Dapat Bansos Bisa Lapor Lewat Whatsapp

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp. 74 Triliun, Inilah Daftar Bansos yang akan Cair Tahun 2022 Yang perlu diketahui, untuk para Calon PNS (CPNS) yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021). PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas. Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjagannya:
  1. Tunjangan kinerja (tukin) Bervariasi Jumlahnya tergantung instansi. Umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemerintah daerah.
  2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok Maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan pasangan 5 persen dari gaji pokok Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
  4. Uang makan:
    • Golongan I: Rp 35.000
    • Golongan II dan III: Rp 37.000
    • Golongan IV: Rp 41.000

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.

5. Tunjangan jabatan bervariasi besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

6. Perjalanan dinas bervariasi Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas.

Advertisement

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait