Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Bansos Covid-19 Rp 32,48 Miliar, Juliari Batubara Minta Dibebaskan untuk Akhiri Penderitaan

Korupsi Bansos Covid-19 Rp 32,48 Miliar, Juliari Batubara Minta Dibebaskan untuk Akhiri Penderitaan

KABARTRENGGALEK.com- Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara meminta kepada hakim agar dia divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dilansir dari Antara, permintaan itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (09/08).

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujar Juliari.

Juliari menyebut bahwa dia tidak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," katanya.

Juliari menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Latar belakang itu yang membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ucap Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," tambah Juliari.

Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.


Sumber: Kompas

Editor:kbrt