Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Risma Baru Tahu, Puluhan Ribu PNS Terima Bantuan Sosial

Kabar Trenggalek - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menemukan data Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terindikasi menerima bantuan sosial. Ada puluhan ribu PNS terima bantuan sosial (bansos), Jumat (19/11/2021).PNS yang terindikasi menerima Bansos ada sekitar 31.624. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS tidak boleh menerima bansos.Lebih rincinya, dalam PP Nomor 94 tahun 2021, PNS dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain.Baca juga: Pendataan Bansos Tidak Jelas, Ratusan Warga Trenggalek Mengadu ke LaporCovid-19Risma menemukan data puluhan ribu PNS terindikasi menerima bansos itu dari hasil sinkronisasi verifikasi data penerima bansos dengan hasil konsinyasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."Dari data yang kami serahkan kepada BKN ada indikasi 32.624 PNS yang menerima bantuan sosial," terang Risma saat konferensi pers di kanal youtube Kemensos RI.Hasil data itu menyebutkan, sejumlah 28.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berstatus aktif. Sementara sisanya diperkirakan berstatus pensiunan ASN.Baca juga: Cara Melihat Bansos Listrik di Internet, Resmi“Dari data itu, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,” jelas Risma.Risma mengatakan, data PNS yang terindikasi menerima bansos itu dari berbagai latar belakang. Mulai tenaga pendidik, medis dan lain sebagainya."Data itu sudah di cek betul oleh BKN, ternyata hasilnya memang benar ada PNS yang menerima bansos," ujarnya.Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala BesarRisma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab, dalam kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap. Apalagi ASN digaji oleh pemerintah.Untuk menindaklanjuti persoalan ini, data ASN penerima bansos akan dikembalikan ke daerah untuk diverifikasi ulang.Risma meminta kerja sama dari TNI/Polri untuk melakukan pengecekan hasil data temuan itu. Hal itu dikarenakan, Risma khawatir ada aparat keamanan yang juga menerima bansos."Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena di peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," tutup Risma.Menurut PP Nomor 94 tahun 2021 tentang PNS, ada sanksi disiplin bagi PNS yang terbukti menerima bansos. Selain itu, PNS yang menerima bansos harus mengembalikan uang bansos.