KBRT - Proses hukum terhadap Slamet Efendi (41), terdakwa dalam kasus pembunuhan Yuli Ningtyas (34) dan penganiayaan terhadap anak korban, AMN (10), terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek kini tengah menyusun rencana tuntutan yang harus melalui tahapan koordinasi berjenjang ke tingkat pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana tuntutan. Namun, karena perkara ini dikategorikan penting, JPU perlu meminta petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI.
"Jadi rencana tuntutan itu kita ajukan ke Kejati. Nah, dari Kejati diteruskan ke Kejaksaan Agung karena ini kan merupakan salah satu perkara penting. Jadi kita minta petunjuk ke pusat," ujar Rio saat dikonfirmasi.
Meski telah menyiapkan pasal yang akan digunakan dalam tuntutan, Rio belum bisa mengungkap secara spesifik pasal mana yang akan diterapkan terhadap Slamet Efendi.
"Nanti tunggu saja, karena kita berjenjang dan finalnya dari Kejaksaan Agung. Nanti kami sampaikan di persidangan," jelasnya.
Slamet yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, diduga melanggar sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025. Slamet, yang bekerja sebagai pesuruh di sebuah sekolah di Kecamatan Durenan, diketahui menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan korban, Yuli Ningtyas, seorang janda asal Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Saat kejadian, Slamet masih berstatus suami sah, meskipun dalam proses perceraian.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, kasus bermula dari kecurigaan Slamet yang merasa Yuli masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Korban juga mulai jarang merespons panggilan dan ajakan bertemu dari pelaku.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan tersangka yang mencurigai korban masih komunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu," ungkap Eko, Kamis (10/4/2025).
Merasa curiga, Slamet mendatangi Yuli. Sebelumnya, ia lebih dulu menjemput anak korban, AMN, dari sekolah di MI Dermosari, Kecamatan Tugu. Anak tersebut lalu diajak ke Hotel Bukit Jaas Permai sebagai upaya agar Yuli bersedia datang menemuinya.
Di hotel, Slamet menginap bersama AMN di satu kamar dan menghubungi Yuli melalui telepon. Awalnya Yuli menolak bertemu, namun setelah Slamet mengirim foto dirinya bersama AMN, Yuli akhirnya datang ke hotel sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu jika korban tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," lanjut Eko.
Karena korban tidak mengaku, Slamet memukul AMN di bagian kepala dan dada dengan palu yang telah ia bawa dari rumah. Tak berhenti di situ, ia juga meminta ponsel Yuli, namun permintaan itu ditolak. Hal itu membuatnya semakin marah hingga memukuli kepala dan tubuh Yuli secara brutal menggunakan palu hingga korban tewas di tempat.
Setelah melakukan pembunuhan, sekitar pukul 12.15 WIB, Slamet menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri