Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Konflik Tambang Pasir, Puluhan Warga Kali Progo Yogyakarta Dikriminalisasi

Kabar Trenggalek - Puluhan warga Kali Progo Yogyakarta dikriminalisasi oleh pemrakarsa tambang pasir. Kriminalisasi itu terjadi karena warga menolak perusakan lingkungan hidup berupa pengerukan pasir di wilayah Kali atau Sungai Progo, Selasa (26/04/2022).Hal itu disampaikan oleh Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) melalui petisi online "Save Kali Progo". Kali Progo merupakan perbatasan kabupaten Kulonprogo dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah 23 Warga Masyarakat yang menolak pertambangan juga mengalami kriminalisasi oleh Pemrakarsa Tambang."Warga dipanggil oleh Polres Sleman dan dituduh menghalang-halangi operasi tambang dan dilaporkan di Polres Sleman dengan pasal 162 UU Nomor Tahun 2020 tentang Minerba," tulis PMKP dalam petisi itu.PMKP menjelaskan, pengenaan kriminalisasi tersebut terjadi atas aksi demonstrasi warga masyarakat di bantaran sungai yang menyerukan kecacatan perizinan tambang dan dampak lingkungan atas aktivitas penambangan."UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (MINERBA) membuat banyak aktivitas perusakan lingkungan lebih masif terjadi di berbagai tempat," jelas PMKP.Menurut PMKP, pengalihan kewenangan pengawasan dan penerbitan perizinan pada pemerintah pusat membuat akses masyarakat untuk melakukan pengaduan dan pengawasan menjadi lebih jauh untuk diakses. UU Minerba juga menjauhkan akses masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.Aksi penolakan oleh warga yang justru dilaporkan dan dikriminalisasikan seharusnya dilindungi oleh hukum. Hal itu dijamin dalam UU pasal 66 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.Perusakan lingkungan itu berdampak pada longsornya tebing sisi sungai yang dekat dengan pemukiman warga, penurunan muka air tanah, kekeringan dan pencemaran air sumur warga."Serta suara alat berat yang mengganggu sudah dirasakan warga masyarakat Padukuhan Wiyu dan Padukuhan Pundak Wetan, Padukuhan Nanggulan dan Padukuhan Jomboran," terang PMKP.PMKP menyampaikan, dampak tersebut timbul akibat dari operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Citra Mataram Konstruksi dan Perorangan Pramudya Afgani sejak tahun 2019."Warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo [PMKP] sudah sedari awal menolak terkait rencana dan pelaksanaan penambangan hingga sekarang," tulis PMKP.Berbagai pelanggaran izin tambang yang dilakukan oleh pemrakarsa tambang, diantaranya adalah penambangan pada sisi bantaran sungai yang seharusnya dilarang, aktivitas tambang yang melebar berada di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).Penambangan pasir mendekati pemukiman hingga jembatan atau jalan umum, penggunaan mesin sedot untuk melakukan penambangan yang seharusnya dilarang.Selain itu, aktivitas pengayakan yang dilakukan di sungai sangat berpotensi merusak lingkungan yang menyebabkan biota sungai menjadi susah ditemukan, mencemari bahkan menghilangkan sumber mata air warga serta menjadikan irigasi sawah terganggu.Pelanggaran lainnya yaitu kedalaman penambangan yang melebihi 5 meter dan melanggar rekomendasi teknis penambangan."Penambangan yang dilakukan hingga malam hari dan meresahkan warga masyarakat atas suara bising dan tidak mengindahkan kehidupan sosial. Seperti ruang bermain anak dan ruang keagamaan warga setempat, dampak konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat akibat pertambangan dan kerusakan lingkungan," terang PMKP.Tak hanya itu, sosialisasi yang dilakukan dengan manipulasi dan pemalsuan tanda tangan, dan kecacatan prosedur penerbitan izin pertambangan.PMKP menjelaskan, pemilihan perangkat Dusun di Dusun Jomboran juga bermasalah. Kepala Dusun atau Dukuh menunjuk langsung perangkat Dusun tanpa membahas dan memusyawarahkannya dengan warga."Sistem pemilihan yang harusnya menggunakan metode musyawarah dilanggar oleh Dukuh dengan memilih langsung para perangkat dusun. Hal ini berimplikasi memudahkan adanya pertambangan di Sungai Progo," jelas PMKP.Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Trenggalek, hingga saat ini 18 warga masih berjalan terus proses hukumnya. Kemudian ada dua warga yang naik ketingkat penyidikan.Oleh karena itu, Paguyuban Masyarakat Kali Progo menuntut Gubernur DIY untuk:
  • Cabut semua izin penambangan tersebut.
  • Hentikan intimidasi dan kriminalisasi warga.
  • Usut tuntas pemalsuan dokumen sosialisasi perizinan tambang.
  • Selidiki kedua izin penambangan baik PT maupun perorangan karena telah melanggar aturan teknis lapangan.
  • Berikan Hak pemilihan Desa dan Dusun yang demokratis.
Warga Kali Progo meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan lingkungan yang dirusak oleh pertambangan pasir, dengan dengan menandatangani petisi: SAVE KALI PROGO.