Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komnas HAM Ungkap 11 Modus Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setidaknya, Komnas HAM ungkap 11 modus perdagangan orang terhadap buruh migran.

Melansir laman resmi Komnas HAM, para buruh migran rentan menjadi korban kejahatan transnasional (transnational crime), mulai dari perdagangan manusia (human trafficking) perdagangan narkoba, dan terorisme.

"Memerangi human trafficking adalah kerja bersama terkait hak asasi manusia. Ini adalah borderless [tanpa batas], semua orang bisa bekerja dimana-mana dan bisa menghadapi transnational crime," ujar Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM.

Komnas HAM ikut serta dalam upaya pelindungan dan pemenuhan HAM bagi buruh migran karena menerima sejumlah pengaduan. Sepanjang 2020 hingga 2022, Komnas HAM menerima dan memverifikasi 170 aduan terkait dengan buruh migran.

Modus Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran

  1. Penipuan (scamming).
  2. Rekrutmen calon buruh migran melalui bursa kerja khusus di SMK (Malaysia)
  3. Rekrutmen calon buruh migran melalui bursa kerja khusus di umroh/haji (Arab Saudi)
  4. Pengiriman buruh migran ke negara konflik
  5. Program magang siswa (Malaysia)
  6. Penipuan beasiswa (Taiwan, Jepang)
  7. Rekrutmen pekerja rumah tangga migran
  8. Koalisi dua sindikat antara narkoba dan perdagangan orang
  9. Memasok kebutuhan pekerja migran tanpa identitas/undocumented migrant workers (Malaysia)
  10. Penempatan anak buah kapal (ABK) terutama kapal ikan,
  11. Penempatan buruh migran di luar prosedural untuk sektor kelapa sawit, dan lain-lain.

Mencermati kondisi ini, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pemerintah harus mengintegrasikan perspektif adil gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) dalam instrumen pengawasan ketenagakerjaan.

“Baik pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja terus menerus menguatkan dialog sosial yang adil gender serta menerapkan prinsip business and human rights,” jelas Anis.

Di level pencegahan, penegakan hukum harus dioptimalisasi dan penegakan UU Nomor 18 Tahun 2017 serta dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan dan cross-cutting issues. Sinergi dengan implementasi SDGs dan Global Compact Migration (GCM) juga diperlukan untuk semakin menguatkan strategi.

Anis juga mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera karena merupakan instrumen hukum untuk perlindungan. Selain itu, perlu perhatian pada rehabilitasi bagi korban dan anggota keluarganya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *