Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komnas HAM Sebut Kriminalisasi Budi Pego Batasi Advokasi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Perusak Lingkungan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyikapi kriminalisasi terhadap Heri Budiawan (Budi Pego), warga penolak tambang emas Tumpang Pitu. Tambang emas situ dioperasikan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI). Keduanya merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Budi Pego ditangkap Polres dan Kejari Banyuwangi pada Jumat 24 Maret 2023. Ia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pulang dari berkebun dan mencari rumput.

Kasus kriminalisasi Budi Pego, berkaitan dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017. Budi Pego dianggap mengajarkan ajaran Marxsisme, Komunisme dan Leninisme.

Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP. Pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, menyampaikan bahwa Budi Pego merupakan pembela HAM. Budi Pego tidak pantas ditangkap dan mendapat ketidakadilan dari Polres dan Kejari Banyuwangi.

[caption id="attachment_32131" align=aligncenter width=1280] Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM/Foto: Komnas HAM for Kabar Trenggalek[/caption]

"Komnas HAM cukup lama mengawal kasus ini. Kita berharap Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapat ketidakadilan, ditangkap, ditahan. Dia memiliki hak atas lingkungan," tegas Abis.

Anis mengungkapkan, proses hukum terhadap Budi Pego tidak sesuai dengan tuntutannya. Sebab, Budi Pego tidak pernah menyebarkan ajaran Marxsisme, Komunisme dan Leninisme.

Berdasarkan rilis resmi Komnas HAM, pada 4 April 2017, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Nahas, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.

Padahal ketika warga Pesanggrahan membuat puluhan spanduk diawasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran.

Budi Pego tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme. Bahkan keterangan di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang.

"Komnas HAM mengupayakan peninjauan kembali terkait kasusnya [Budi Pego]. Proses hukumnya tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan, [spanduk Palu Arif] tidak dilakukan Budi Pego," jelas Anis.

"Penangkapan Budi Pego adalah upaya kriminalisasi, membatasi advokasi menolak tambang yang merusak lingkungan dan dampak lain dari tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi," tandas Anis.

Sementara itu, Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM, menyampaikan Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021. Dalam angka 46, memberikan perlindungan terhadap Para Pembela HAM di sektor lingkungan hidup.

[caption id="attachment_32132" align=aligncenter width=1280] Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM/Foto: Komnas HAM for Kabar Trenggalek[/caption]

"Komnas HAM secara institusi sudah mengeluarkan Surat Perlindungan Pembela HAM kepada Budi Pego. Tidak seharusnya Budi Pego dikriminalisasi mengingat dia adalah pembela HAM," jelas Hari saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak dari Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan telah dikenal di dalam sistem hukum nasional Indonesia. Di dalam Pasal 1 dari Deklarasi Pembela HAM berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.”

Terlebih, jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dimana telah secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.

Dalam ketentuan lain, Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mempertegas tentang hak partisipasi Budi Pego sebagai Pembela HAM yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.

Selain itu, dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Atas kriminalisasi terhadap Budi Pego, Komnas HAM menyatakan sikap:

  1. Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu;
  2. Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM;
  3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *