Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan kronologi 40 petani yang disiksa dan ditangkap paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pada Kamis (12 Mei 2022)."Sampai hari ini [Minggu, 15 Mei 2022] 40 petani masih ditahan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam melalui unggahan Instagram @bersihkanindonesia.Koalisi Masyarakat Sipil menduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan masyarakat di sekitar lahan (yang bukan anggota PPPBS) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.Hingga hari ini, terkonfirmasi satu orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat. Berikut kronologi 40 petani yang disiksa dan ditangkap paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu:
  1. Pada 12 Mei 2022, anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00 WIB. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
  2. Dua jam kemudian pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga Desa Talang Arah).
  3. Diduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan (yang bahkan bukan anggota) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan. Satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.[caption id="attachment_13278" align=aligncenter width=750]Petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mengalami kekerasan Petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mengalami kekerasan/Foto: @fraksirakyat_id[/caption]
  4. Sementara, sekitar 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. Sejumlah 40 orang itu kemudian dibawa ke Polres Mukomuko Selatan pada sekitar pukul 16.00 WIB.
  5. Pada 13 Mei 2022, pukul 08.30 WIB, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan namun dihalang-halangi oleh aparat. Hingga akhirnya pihak kuasa hukum dapat bertemu dengan kasat reskrim dengan hasil status sedang dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara.
  6. Pada pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dari Akar Law Office datang kembali untuk memastikan status masyarakat yang telah ditangkap dan menanyakan hasil gelar perkara. Namun dari pukul 13.00-17.00 WIB, pihak kepolisian terus menghalang-halangi tim kuasa hukum untuk bertemu 40 petani itu.[caption id="attachment_13276" align=aligncenter width=563]Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditelanjangi Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditelanjangi/Foto: @fraksirakyat_id[/caption]
  7. Pada pukul 17.30 WIB, pihak kepolisian akhirnya memberikan informasi bahwa akan dilakukan siaran pers Kapolres Mukomuko dengan para media.
  8. Pihak kepolisian juga memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Saat ini, mereka dituduhkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.
  9. Sampai pukul 18.40 WIB, tim kuasa hukum sedang melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut bersama para penyidik dan tersangka.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil selaku kuasa hukum dan solidaritas Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuntut:
  1. Polres Mukomuko segera membebaskan 40 petani yang ditangkap paksa.
  2. Polres Mukomuko mencabut penetapan status tersangka kepada 40 Petani yang cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum.
  3. Polres Mukomuko menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap para petani Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta solidaritas kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengirimkan pesan ini kepada:
  1. KAPOLRI: LISTYO SIGIT : https://wa.wizard.id/6a6958
  2. KAPOLDA Bengkulu : P AGUNG WICAKSONO :https://wa.wizard.id/b43e48
  3. KAPOLRES Mukomuko : WITDIARDI : https://wa.wizard.id/43140b
  4. KOMPOLNAS: Poengky Indarti : https://wa.wizard.id/6ea1dc
  5. KOMNAS HAM: Ahmad Taufan Damanik :https://wa.wizard.id/bbc720
  6. Mentri ATR/BPN : Sofyan Jalil : https://wa.wizard.id/61366c
  7. Gubernur Provinsi Bengkulu: Rohidin Mersyah : https://wa.wizard.id/c5e89a
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *