Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 sebesar sebesar 6,5 persen, jika dinominalkan Rp144 ribu. Usulan kenaikan itu sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (11/12/2024).
Dengan kenaikan tersebut, UMK Trenggalek yang diusulkan Rp. 2.367.668,60. Sementara, pada tahun 2024 UMK Trenggalek Rp 2.223.163,00.
“Jumlah itu sifatnya belum final, sebab masih sebatas usulan atau pengajuan ke gubernur,” ungkap Heri Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek.
Usulan tersebut sudah disusun sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Hal tersebut bermula Pada Tanggal 29 Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
“Kenaikan UMK dihitung berdasarkan formula peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Karena itu, pada Senin (10/12/2024), Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek mengadakan Sidang/Rapat Pleno dalam Rangka Penghitungan UMK Tahun 2025. Keputusan akhir mengenai UMK 2025 akan ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur setelah melalui tahap evaluasi dan pengesahan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, siang ini (Rabu, 11/12/2024) Surat Bupati Trenggalek terkait usulan penetapan UMK tahun 2025 sudah diterima oleh Pj. Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Rencananya putusan ini akan dikeluarkan pada Rabu (18/12/2024) mendatang,” tandas Heri Yulianto.
Editor:Danu S