KBRT - Perusahaan di Trenggalek nampak patuh bayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu sesuai dengan hasil monitoring dari Disnaker Trenggalek selama dua bulan terakhir, Selasa (18/02/2025).
Kepala Disnaker Trenggalek Heri Yulianto menerangkan, upaya untuk membayar karyawan itu sudah disosialisasikan sejak UMK mengalami kenaikan. Sehingga, sosialisasi itu sebagai pemahaman kepada pengusaha.
“Dari hasil monitoring kami, sebanyak 70 perusahaan sudah melaksanakan pembayaran kepada karyawan sesuai UMK,” terangnya saat dikonfirmasi.
Sementara, jika nanti ada aduan dari karyawan yang perusahaan tidak membayar sesuai dengan UMK Trenggalek maka Disnaker akan memberikan fasilitas untuk menemukan solusi.
“Terkait dengan UMK dari pemerintah pusat dan provinsi ada pengecualian bagi usaha mikro kecil, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker dan ada juga PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” tegasnya.
Kenaikan UMK Trenggalek itu menurut Heri, tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK tahun 2025. Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Dalam Keputusan itu, Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 adalah sebesar Rp2.378.784, artinya mengalami kenaikan Rp155.621,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zuhri