Pekerja di Trenggalek bisa bernafas lega di tahun 2025. Karena, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMK), artinya gaji dari perusahaan naik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto mengumumkan UMK Trenggalek tahun 2025. Dirinya menuturkan, penetapan UMK ini sudah dilakukan secara tahap dari tingkat grassroot.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek pada tanggal 9 Desember 2024 telah melaksanakan musyawarah untuk besaran UMK. Kemudian mengusulkan UMK Trenggalek Rp. 2.367.668,60,” terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Kemudian, di hari yang sama Bupati Trenggalek setuju usulan UMK dari dewan pengupahan. Lanjutnya, Bupati mengajukan usulan penetapan UMK Trenggalek ke Penjabat (Pj) Gubernur.
Lanjutnya, Kamis (18/12/2024) telah terbit melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK tahun 2025. Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Dalam Keputusan itu, Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.378.784, artinya mengalami kenaikan Rp. 155.621, kemudian ada selisih Rp. 11.115,40 dari usulan Bupati,” tandasnya.
Menambahkan informasi, UMK Trenggalek tahun 2025 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perusahaan diharapkan mampu memberi kesejahteraan lewat kenaikan UMK.
Editor:Tri