KBRT - Kemunculan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Panggul, Trenggalek, bakal dibawa ke rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.
"Kami telah menerima informasi, di mana pihak terkait menjelaskan meskipun melalui media massa," ungkap M. Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Senin (10/3/2025).
Husni juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD bakal segera memanggil pihak terkait untuk rapat bersama membahas polemik tersebut.
"Tindak lanjut pemanggilan pihak terkait dalam rapat akan kami lakukan segera untuk mengulas permasalahan itu," paparnya.
Ditambahkan Husni, mestinya dengan perantara media massa kemarin, seharusnya mereka (pihak terkait) juga memberikan jawaban kembali melalui konferensi pers.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 1996 di wilayah Pantai Konang, tepatnya di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dari data ATR/BPN Trenggalek, ternyata terdapat 41 orang pemegang Sertifikat Hak Milik pada petak lahan di Pantai Konang dan satu lahan berstatus hak pakai milik pemerintah daerah.
Sertifikat Hak Milik itu tercatat atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan, berdasarkan tiga SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Zuhri