Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kepincut Harga Mobil Murah, Warga Trenggalek Kena Tipu 

Kepincut harga mobil murah, warga Trenggalek kena tipu. Modus penipuan tersebut melalui jejaring media sosial dengan mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo. Satu tersangka kini diringkus Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat konferensi pers menerangkan tersangka HJ, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. HJ ditangkap Sat Reskrim Polres Trenggalek pada Sabtu (02/12/2023). 

“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Trenggalek di rumahnya yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” terang Gathut saat konferensi pers.

Peristiwa penipuan berawal pada bulan Agustus 2023. Korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan mengetahui iklan penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo melalui aplikasi snack video.

Merasa tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit. Atas tawaran tersebut, tersangka meminta kepada korban agar membayar DP pembelian sebesar Rp30 juta.

Setelah melalui proses negosiasi, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp21 juta ke rekening yang diberikan tersangka sebagai pembayaran DP.  Namun setelah ditunggu-tungu, kendaraan yang dipesan tidak pernah datang. 

Alih-alih menerima mobil, tersangka justru memblokir nomor WhatsApp milik korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polres Trenggalek.

Dalam proses penangkapan HJ, polisi dibantu dengan Polda Sumatera Selatan. Atas tindakannya itu, tersangka HJ kini harus mendekam di balik jeruji prodeo Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum. 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui identitas dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dan bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.