Dugaan kepala desa (kades) Trenggalek tak netral dalam pemilu 2024 dapat perhatian dari legislatif. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) buka suara soal dugaan rekaman viral.
Rekaman viral kades Trenggalek diduga tak netral itu tersebar dan berisi ucapan itu mengarahkan pilihan kepada pihak calon legislatif (caleg) tertentu. Rekaman tersebut saat ini juga masuk laporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menerangkan viralnya rekaman intervensi politik itu keterlaluan. Pertama, melanggar netralitas dan ada indikasi intimidasi pencabutan bantuan sosial (bansos).
"Itu juga keterlaluan, pertama melanggar netralitas, bansos untuk intimasi, perlu ditindak lanjuti, jangan cuma berhenti di tataran isu," terang Alwi saat dikonfirmasi awak media.
Alwi mengatakan, untuk menindak lanjuti terkait itu bakal DPRD rapatkan ke pimpinan. Nantinya, akan dikaji lebih dalam perlu tidak untuk memanggil dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kecamatan, maupun kepala desa.
"Iya ditangani secara profesional, memang ada indikasi secara pelanggaran harus diluruskan. Sejauh ada laporan belum (tindak lanjuti) lah, sudah jadi atensi semua, itu menjadi warning penyelenggara pemerintah," tegasnya.
Sekedar menambahkan informasi, Laporan warga itu masuk pada Bawaslu Trenggalek, pada Selasa (28/12/2023). Kemudian, bawaslu mendalami dengan kajian awal laporan. Berdasarkan kajian awal tersebut, bawaslu memiliki waktu dua hari masa kerja.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, memaparkan kondisi saat ini ia sudah melayangkan surat kepada pelapor. Artinya, surat tersebut memberitahu kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil.
"Dari hasil kajian awal ditemukan secara formil sudah memenuhi. Tetapi, ada beberapa poin secara materil yang belum membuahi, kemudian kami kasih waktu dua hari pelapor untuk memperbaiki," terang Rusman saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Rusman mengaku sudah melayangkan surat kepada pihak pelapor untuk memperbaiki. Nantinya, jika soal dugaan kades tak netral itu melengkapi syarat formil materil, maka akan diregister oleh bawaslu.
Pasca Bawaslu menerima kembali laporan dari warga tersebut juga bakal mendalami lagi. Untuk bisa naik ke proses selanjutnya ia bakal melakukan rapat pleno bersama KOMISIONER lainnya.
"Kurang lengkapnya materil diantaranya status terlapor seperti apa, tanggal kejadian, kemudian kronologis secara rinci jug belum disampaikan terima oleh pelapor," tegas Rusman.
Tambahnya, dalam hal mengkaji laporan dugaan kades tak netral ini Bawaslu Trenggalek komunikasi intens dengan Sentra Gakkumdu. Perlu diketahui, sentra Gakkumdu tersebut gabungan dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.
Dalam kajian ini, Bawaslu Trenggalek mengacu pada Perbawaslu 7 Tanun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Saat ini, Bawaslu Trenggalek juga kantongi bukti dari pelapor.
"Pasti kami koordinasi dengan Gakkumdu, setelah ada laporan kemarin kami komunikasi dengan kejaksaan, kepolisian, intinya sudah," tandasnya.