Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jadi Payung Kelompok Rentan, Raperda Pengarusutamaan Gender Final Dibahas DPRD Trenggalek

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) di Trenggalek telah selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, Perda PUG dibahas melalui beberapa dinamika. Perda tersebut dibahas sejak akhir 2021, kemudian baru turun evaluasi dari Gubernur 28 Februari 2023.

Mugianto, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, mengatakan evaluasi Gubernur Jawa Timur itu tentang konsideran dan penyesuaian dengan undang-undang baru yang saat ini.

"Ada beberapa poin perbaikan konsideran dan pengurangan ayat. Beberapa dasar hukum harus menyesuaikan yang baru contohnya pada saat pembahasan tahun 2021 belum ada Peraturan Presiden [Perpres] jelas pada evaluasi kita tahun 2023 menambahkan konsideran," terangnya.

Kang Obeng (sapaan akrabnya) tak menafikan bahwa evaluasi itu tidak menyentuh dalam pokok prinsip Raperda PUG. Walau menyita waktu yang panjang, Pansus III optimistis pada tanggal 16 Maret 2023 nanti bakal masuk dalam sidang paripurna.

"Target dari Raperda ini bisa mengakomodir partisipasi gender, hak-hak anak, hak perempuan dan hak disabilitas dan kelompok termarjinalkan di Trenggalek khususnya," tegas Kang Obeng.

Dengan adanya Raperda itu, lanjut Kang Obeng, bisa menjadi payung advokasi dan pegangan perjuangan aspirasi kelompok rentan di bumi Menak Sopal Trenggalek.

Rincinya, dalam Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) berisi sebanyak 22 pasal. Dalam pembahasan Raperda itu juga nampak Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek.

"Kami berharap dengan adanya Raperda itu hak hak masyarakat rentan bisa benar benar terwadahi dengan baik," ujarnya.