Lindungi Kelompok Rentan, Pemkab Trenggalek Siapkan Payung Hukum Perspektif Gender
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengupayakan supaya tidak ada kelompok rentan di Bumi Minak Sopal, Trenggalek. Hingga saat ini, kelompok rentan masih tidak aman karena belum mendapatkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, kelompok rentan membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan hak-haknya, (14/08). Mengenai permasalahan in...
M
Muh. Zamzuri
05 Jan 2024 • 07:36 WIB
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengupayakan supaya tidak ada kelompok rentan di Bumi Minak Sopal, Trenggalek. Hingga saat ini, kelompok rentan masih tidak aman karena belum mendapatkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, kelompok rentan membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan hak-haknya, (14/08).
Mengenai permasalahan ini, Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati memberi penjelasan. Ratna mengatakan, keberadaan kelompok rentan sangat membutuhkan payung hukum yang jelas dan kuat.
Dengan demikian, lanjut Ratna, sangat dibutuhkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengarustamaan gender di Kabupaten Trenggalek untuk menuju indikator pembangunan yang inklusif.
"Gender bukan perempuan dan laki-laki saja, akan tetapi juga divluar itu, ada kelompok-kelompok yang serba keterbatasan akan mendapatkan hak-haknya. Lingkup permasalahannya bersifat holistik, dan tidak hanya ditangani oleh dinas sosial," ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan, persoalan yang holistik itu perlu keterlibatan Organisaai Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinsos, Disdikpora, maupun Disdukcapil. Salah satunya temuan kasus anak yang Drop Out (DO) dari sekolahan.
Kendati demikian, kasus DO mayoritas dipicu oleh permasalahan ekonomi warga. Berdasarkan hal itu, upaya Pemkab Trenggalek memberikan Bantuan Sosial (Bansos) tidak dapat dilakukan apabila kelompok itu tidak memiliki adminduk. Kondisi ini menunjukkan pentinya Ranperda yang responsif gender, dan sangat mengikat antar OPD supaya menjadi satu kesatuan.
"Pengarustamaan gender harus menjadi yang utama, karena harapannya untuk mencapai misi inklusif, agar tak ada satupun kelompok yang tertinggal," pungkas Ratna.
Mengenai Ranperda pengarustamaan gender teraebut, Ketua Pansus Komisi III DPRD Trenggalek Mugiyanto mengatakan prosesnya sudah hampir finalisasi. Saat ini, Ranperda pengarustamaan gender membutuhkan pendalaman dan pemahaman di beberapa hal. Dalam Ranperda ini, kata Mugiyanto, Pemkab Trenggalek dan Pemerintah Desa (Pemdes) sangat berkaitan erat dengan gender dan anak.
"Ini sebagai landasan hukumnya. Jika Pemkab memiliki APBD, Pemdes juga memiliki APBDes, dengan keterkaitan dan tanggung jawab bersama untuk memihak kelompok rentan," ungkap Mugiyanto. (kbrt).
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
04 Jun 2026
Apa Itu Arsip Inaktif dan Apa Saja Contohnya?
Edukasi
03 Jun 2026
Berapa Tarif PPH Final UMKM Setelah Revisi? Simak Detailnya Sekarang Juga
Sosial
01 Jun 2026
Bagaimana Cara Membuat IKD? Simak Panduan dan Syarat Nya Disini
Opini
20 Jul 2025
Mewujudkan Trenggalek Net Zero Carbon: Sinergi Kelembagaan, Teknologi, dan RPJMD 2025–2029 di Era Keterbatasan Anggaran
Opini
06 Jun 2025
Opini: Trenggalek Mau Maju? Bisa Dimulai Dari Membiasakan Tepat Waktu Dulu
Politik
16 Jan 2025
