Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Lindungi Kelompok Rentan, Pemkab Trenggalek Siapkan Payung Hukum Perspektif Gender

Lindungi Kelompok Rentan, Pemkab Trenggalek Siapkan Payung Hukum Perspektif Gender
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengupayakan supaya tidak ada kelompok rentan di Bumi Minak Sopal, Trenggalek. Hingga saat ini, kelompok rentan masih tidak aman karena belum mendapatkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, kelompok rentan membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan hak-haknya, (14/08).
Mengenai permasalahan ini, Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati memberi penjelasan. Ratna mengatakan, keberadaan kelompok rentan sangat membutuhkan payung hukum yang jelas dan kuat.
Dengan demikian, lanjut Ratna, sangat dibutuhkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengarustamaan gender di Kabupaten Trenggalek untuk menuju indikator pembangunan yang inklusif.
"Gender bukan perempuan dan laki-laki saja, akan tetapi juga divluar itu, ada kelompok-kelompok yang serba keterbatasan akan mendapatkan hak-haknya. Lingkup permasalahannya bersifat holistik, dan tidak hanya ditangani oleh dinas sosial," ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan, persoalan yang holistik itu perlu keterlibatan Organisaai Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinsos, Disdikpora, maupun Disdukcapil. Salah satunya temuan kasus anak yang Drop Out (DO) dari sekolahan.
Kendati demikian, kasus DO mayoritas dipicu oleh permasalahan ekonomi warga. Berdasarkan hal itu, upaya Pemkab Trenggalek memberikan Bantuan Sosial (Bansos) tidak dapat dilakukan apabila kelompok itu tidak memiliki adminduk. Kondisi ini menunjukkan pentinya Ranperda yang responsif gender, dan sangat mengikat antar OPD supaya menjadi satu kesatuan.
"Pengarustamaan gender harus menjadi yang utama, karena harapannya untuk mencapai misi inklusif, agar tak ada satupun kelompok yang tertinggal," pungkas Ratna.
Mengenai Ranperda pengarustamaan gender teraebut, Ketua Pansus Komisi III DPRD Trenggalek Mugiyanto mengatakan prosesnya sudah hampir finalisasi. Saat ini, Ranperda pengarustamaan gender membutuhkan pendalaman dan pemahaman di beberapa hal. Dalam Ranperda ini, kata Mugiyanto, Pemkab Trenggalek dan Pemerintah Desa (Pemdes) sangat berkaitan erat dengan gender dan anak.
"Ini sebagai landasan hukumnya. Jika Pemkab memiliki APBD, Pemdes juga memiliki APBDes, dengan keterkaitan dan tanggung jawab bersama untuk memihak kelompok rentan," ungkap Mugiyanto. (kbrt).

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *