Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Insiden Rumah Dinas Ketua DPRD Trenggalek, BPK Temukan Pemborosan Anggaran 

Kabar Trenggalek - Realisasi hemat anggaran nampaknya masih jauh diterapkan di kota Alen-Alen Trenggalek. Pasalnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran yang dikeluarkan untuk tunjangan rumah dinas ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (04/10/2022).

Merujuk laporan LHP BPK Nomor 70.B/LHP/XVIII.SBY/05/2022 tertanggal 18 Mei 2022, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2021.  

Muhtarom, Sekretaris Dewan (Sekwan), mengungkapkan bahwa temuan pemborosan anggaran rumah dinas Ketua DPRD Trenggalek dalam laporan LHP BPK tersebut sebenarnya sudah didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2012 tentang kedudukan keuangan. melalui PP itu, setiap anggota DPRD bisa disediakan perumahan jika belum mampu bisa diberi tunjangan perumahan.

Baca: Habiskan Rp. 1,2 M, Bekas Kantor Disdukcapil Trenggalek Disulap Jadi Taman dan Pujasera 

"Dasar kami PP itu, karena juga kondisi rumah dinas Ketua DPRD Trenggalek kami anggap tidak layak ditempati seperti bocor-bocor dan perlu direnovasi," ungkap Muhtarom saat ditemui di ruangan. 

Dengan demikian dirinya mengajukan kepada Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) untuk melakukan renovasi rumah dinas Ketua DPRD Trenggalek. Sehingga, pihaknya menganggap hak untuk mendapatkan tunjangan bisa diminta.

[caption id="attachment_21344" align=aligncenter width=1600] Kondisi rumah dinas Ketua DPRD Trenggalek yang tak ditempati/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

"Namun BPK berpendapat lain, jika dalam masa renovasi rumah dinas ketua dprd seharusnya tidak ada tunjangan akan tetapi disewakan, dengan pendapat demikian BPK melakukan temuan pemborosan anggaran" tutur Muhtarom.

Nominal Pemboran anggaran yang dimaksud BPK sebesar 80 juta yang dibayarkan selama 4 bulan mulai dari Januari - April 2021 yang setiap bulannya tunjangan rumah dinas ketua DPRD tersebut sebesar 20 juta. Tak ayal setelah ada temuan tersebut pemberian tunjangan itu dihentikan.

"Kalau rekomendasi dari BPK untuk segera direnovasi pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2022 dan DED 2023 anggaran pembangunan," ucap Muhtarom. 

Baca: Kapasitas 198 Pasien, Rumah Sakit Hasil Utang Rp 150 Miliar di Trenggalek Resmi Terima Kunci

Dirinya juga bercerita bahwa rumah dinas Ketua DPRD Trenggalek itu dulunya bukan peruntukan untuk rumah dinas. Awalnya adalah rumah pembantu Bupati, kemudian Perpustakaan, kantor ketenagakerjaan, lalu pada masa ketua DPRD Trenggalek Dawam Ismail (2004-2009) diminta untuk rumah dinas. 

"Waktu Ketua DPRD Dawam Ismail ditempati dan Almarhum Akbar Abas, namun masa Pak Samsul Anam ini belum karena dirinya minta untuk diperbaiki dulu," terangnya. 

Disinyalir urgensi keberadaan rumah dinas untuk ketua DPRD jika tempat tinggal jauh dari kota, namun kalau masih di seputaran kota, Muhtarom menganggap belum terlalu urgen. 

"Untuk saat ini rumah dinas itu menjelang direnovasi kami serahkan kepada pihak aset," ujarnya.

Baca: Hotel Prigi Trenggalek Minim Sumbang Pendapatan 

Sementara Itu Sigit Wahyuadi, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, membenarkan bahwa kondisi rumah dinas DPRD Trenggalek sudah tak layak untuk dihuni. 

Sigit menerangkan untuk revitalisasi [renovasi] rumah dinas DPRD Trenggalek masih tahun depan masuk dalam anggaran induk 2023 dan posisi kepenggunaan diserahkan kepada pihak asset.

"Untuk tahun depan kami lakukan revitalisasi rumah dinas yang layak, standarnya sudah ada namun kondisi fisik tidak layak atau rusak berat," tegasnya.

Baca: BPK Temukan Pemborosan, Tunjangan 20.5 juta Per Bulan untuk Perumahan Ketua DPRD Trenggalek Dihentikan

Statusnya tetap punya DPRD Trenggalek, namun untuk ke pengelola di kami dan juga akan rehabilitasi. Penarikan aset tersebut mulai sejak Januari 2021, mulanya yang dianggarkan di tahun itu harus kena refokusing dampak pandemi covid-19.

"Anggaran belum tahu berapa tapi tadi saya tanya sekilas memang dianggarkan untuk renovasi rumah dinas DPRD itu," ucap Sigit.

Sigit mengaku, untuk renovasi rumah dinas DPRD sudah ada peraturan bupati (perbup). Tak ayal, dalam perbup tersebut sudah dirinci standar pembangunan untuk rumah dinas itu.

"Kemungkinan akan dilelang karena kemungkinan lebih dari 200 juta total nominalnya," tegas Sigit.