KABARTRENGGALEK.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan tunjangan Perumahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Temuan tersebut muncul atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (23/06).
BPK Temukan Pemborosan, Tunjangan 20.5 juta Per Bulan untuk Perumahan Ketua DPRD Trenggalek Dihentikan
Dalam laporan yang bernomor 70.B/LHP/XVIII.SBY/5/2021 yang keluar 25 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terpaksa untuk menghentikan tunjangan senilai 20,5 juta perbulan itu pertanggal 25 Mei 2021. Sebelumnya, tunjangan tersebut sudah diterima sejak November 2020 hingga April 2011.
Muhtarom, Sekretaris DPRD Trenggalek, menerangkan terkait dengan temuan BPK tersebut. Ia mengatakan, dalam tunjangan perumahan Ketua DPRD tersebut masuk dalam kategori pemborosan. Kategori pemborosan tersebut dikarenakan, Ketua DPRD sudah memiliki hak atas rumah dinas.
Awal dari pemberian tunjangan perumahan tersebut dikarenakan rumah dinas tidak layak huni. Muhtarom mengatakan tidak layaknya rumah dinas tersebut mendasar dengan Peraturan Bupati 38/2020 yang mengatur terkait standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Di dalamnya termasuk rumah dinas bagi pejabat seperti ketua dewan.
“Tim di bagian umum Pemkab meninjau dan menyimpulkan bahwa rumah dinas (ketua dewan) tidak layak dan perlu direnovasi,” ujar Muhtarom.
Mendasar tak bisa tempati karena direnovasi hal tersebut menjadi perhatian Pemkab untuk memberikan tunjangan perumahan kepada Ketua DPRD. Pemberian tunjangan tersebut masih mengacu kepada hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Trenggalek.
“Tunjangan diberikan mulai November 2020 hingga April 2021. Nilainya Rp 20,5 juta per bulan berdasarkan hasil hitung tim appraisal. Namun menindaklanjuti LHP BPK itu, tunjangan sudah dihentikan,” sambung Muhtarom.
Sekretariat DPRD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk mencari solusi soal temuan itu. Hasilnya, penghentian pemberian tunjangan diberlakukan. Penghentian itu juga telah diperkuat dengan surat dari Bupati Trenggalek yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan.
Dari sisi lain, tunjangan perumahan untuk wakil ketua dan anggota DPRD yang lain masih terus diberikan. Menurut Muhtarom, temuan BPK hanya untuk tunjangan perumahan bagi ketua dewan.
Sekadar untuk diketahui, nilai tunjangan perumahan wakil ketua DPRD Trenggalek senilai Rp 18 juta per bulan. Sementara nilai tunjangan serupa untuk para anggota senilai Rp 16 juta per bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, membenarkan bahwa ia sudah tak lagi menerima tunjangan perumahan per Mei 2021. Namun ia enggan banyak berkomentar. “Pusing soal itu,” seloroh Samsul kepada wartawan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow