KBRT – Petani di Kabupaten Trenggalek mendapatkan kabar menggembirakan. Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang mulai berlaku secara nasional.
Kebijakan tersebut tidak menambah beban subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penurunan harga merupakan hasil dari efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan tata kelola distribusi, yang diharapkan mampu menekan biaya produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Kepala Bidang Penyuluhan, Sarana, dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Dina Septariasari, membenarkan kebijakan tersebut saat ditemui awak media.
Menurut Dina, dasar penurunan harga pupuk subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
“Penurunan harga ini merupakan hasil efisiensi yang berdampak pada turunnya HET pupuk subsidi sebesar 20 persen,” kata Dina, Kamis (23/10/2025).
Berikut daftar HET pupuk bersubsidi terbaru berdasarkan keputusan tersebut:
- Pupuk Urea: dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg)
- Pupuk NPK: dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak
- Pupuk NPK Kakao: dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640/kg
- Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360/kg
- Pupuk organik: dari Rp 800/kg menjadi Rp 640/kg
Dina berharap, penyesuaian harga ini benar-benar berdampak positif bagi petani di Trenggalek.
“Dengan turunnya harga pupuk subsidi ini, biaya usaha tani akan menurun. Petani diharapkan bisa lebih intensif dalam budidaya, sehingga pendapatan mereka meningkat dan mendukung program swasembada pangan,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zamz














