Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dua Kali Wadul, Badan Permusyawaratan Desa Trenggalek Minta Tunjangan Naik 

Tunjangan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa Trenggalek tampaknya belum membuat isi dompet tebal. Hal ini dibuktikan dengan dua kali hadir di Kantor DPRD Trenggalek untuk meminta kenaikan tunjangan. 

Tak hanya itu juga, beberapa aspirasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) juga terdengar menggema di ruang pertemuan kantor dewan yang ditemui Komisi I itu. 

Khoiri Huda, Ketua Advokasi ABPEDNas Trenggalek, menyampaikan situasa ini sesuai tupoksi BPD yang mengawal aspirasi masyarakat banyak yang belum. 

Sehingga, lanjut Huda, paling tidak untuk mengakomodir kepentingan masyarakat harus ada beberapa yang perlu dimaksimalkan.

Bahkan, Huda menagih janji karena telah hearing kedua kalinya, mengingat yang pertama tidak ada kejelasan. Namun dari hasil koordinasi yang kedua ini, telah ada tanggapan dari DPRD Trenggalek.

Tanggapan itu terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD. 

Selain itu, ada satu usulan baru yakni untuk mengawali sinkronisasi harmonisasi BPD dan kepala desa. Huda menuntut DPRD Trenggalek, paling cepat 2 bulan sudah ada tindakan konkret tentang aspirasinya itu. 

"Intinya kami meminta tunjangan BPD untuk dinaikkan dari prosentase minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap," tandas Huda.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menegaskan ABPEDNas menagih janji terkait tindak lanjut hearing tahun 2022 lalu. 

Alhasil, dari jawaban pemkab telah di alokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian, yang mana anggaran akan dibayarkan dari APBDesa. 

"Untuk pelaksanaannya, akan diterapkan tahun ini dan akan diperbaharui setiap tahunnya," ujar Alwi.