Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tampaknya mengotak-atik komposisi kursi internal pada awal tahun 2023. Hal itu dibuktikan dengan gantinya pemegang komando Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, mengungkapkan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan agenda perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menerangkan pergantian pimpinan AKD yakni Ketua Bapemperda yang semula dijabat Kholis Widodo, digantikan oleh Amin Tohari yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi II.
Sementara Sekretaris Komisi II yang semula di komandoi Amin Tohari, digantikan oleh Kholis Widodo. Otak atik komposisi itu juga terjadi pada anggota badan anggaran, (Banggar) sehingga ada revisi karena adanya susunan pimpinan dan keanggotaan yang berubah.
"Pergeseran anggota di AKD ini mengacu pada tartib dimana setiap tahun anggaran diperbolehkan terjadinya pergeseran anggota," terangnya.
Agus menegaskan, usulan pergantian AKD itu murni dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dirinya juga tak menafikan dalam tata tertib (tatib) masa jabatan pimpinan AKD itu 2 tahun 6 bulan.
Namun tidak ada kata maksimal, minimal, dan kata wajib, sehingga ada kelonggaran ruang pergantian. Kemudian ada aturan lain di mana pergantian pimpinan hanya meneruskan jabatan.
"Usulan pergantian personil pimpinan ini hanya meneruskan saja bukan pada konteks rolling. Intinya pergantian anggota AKD boleh dilakukan setahun sekali. Sehingga, [pergantian] ini telah sah secara aturan dan telah disahkan dalam paripurna," tandasnya.