Dosen Universitas Sriwijaya Ditahan Usai Cabuli Mahasiswinya saat Bimbingan Skripsi
Kabar Trenggalek - Adhitya Rol Asmi (34), Dosen Universitas Sriwijaya ditahan Polda Sumsel atas kasus kekerasan seksual kepada mahasiswinya. Adhitya melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya saat bimbingan skripsi, Selasa (07/12/2021).Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol Hisar Siallagan, menjelaskan Adhitya langsung ditahan setelah terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumsel.Baca Juga : Aksi Bejat Warga Trenggalek Pamerkan Kelamin Berujung Ditangkap Polisi"Kami secara resmi menetapkan dia [Adhitya] sebagai tersangka dan langsung kami tahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut ," ujar Hisar dalam konferensi pers, Senin (6/11).Hisar menjelaskan, penetapan Adhitya sebagai tersangka serta penahanannya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumsel usai menerima laporan dari korban. Polda Sumsel sudah menerima laporan dari korban sejak 29 September 2021.Menurut Hisar, Adhitya yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya pada September 2021 lalu.Baca Juga : Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota Polisi"Tersangka merupakan dosen pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," jelas Hisar.Pihak Polda Sumsel berkerjasama dengan beberapa instansi terkait dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual ini. Polda Sumsel juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis terhadap korban.Baca Juga : Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional YogyakartaAtas perbuatan bejatnya, Adhitya ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan yaitu selembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah bra korban."Pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun hingga sembilan tahun, dan 20 hari ke depan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Hisar.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow