Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek akhirnya ketok palu meja paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG), Kamis (16/03/2023).
Dalam agenda di ruang sidang paripurna DPRD Trenggalek, turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani Perda tersebut.
Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, menjelaskan Raperda itu disahkan sebagai bentuk tindak lanjut dari Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).
"Dalam RPJMD ada indikator pengarusutamaan gender," terangnya saat dikonfirmasi awak media usai melangsungkan rapat paripurna DPRD Trenggalek.
Doding tak menafikan dalam pembahasan Raperda PUG yang dibahas melalui Khusus (Pansus III) itu cukup lama hampir 2 tahun. Alasan Doding, harus menyinkronkan Peraturan di atasnya.
"Harus sinkron dengan Peraturan Menteri, seperti Menteri Sosial [Mensos], Menteri Dalam Negeri [Mendagri] dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Men PPPA]," tegasnya.
Dalam raperda PUG itu lanjur Doding, ada beberapa hak kelompok rentan dan disabilitas. Hak yang dimaksud mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengawasan pembangunan berbasis inklusi.
"Seperti wadah Musrena Keren, kemudian hak pelayanan publik kepada teman disabilitas pertama infrastruktur harus memadai, trotoar ramah disabilitas hingga kantor dinas yang melakukan aktivitas pelayanan," papar politikus PDIP itu.
Perda PUG inisiatif Eksekutif, yang mana bertujuan untuk mengejar indeks pembangunan gender di Bumi Menak Sopal, dengan adanya payung hukum itu bisa sinkron sampai desa.
"Kemudian dari Raperda yang kami paripurnakan itu bisa diturunkan melalui Peraturan Bupati [Perbup], bahkan bisa sinkron dengan pembangunan Desa," ujarnya