Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Diseret Anggota Dewan Ke Meja Hijau, Ketua DPRD Trenggalek: Ya Mengalir

Ujung wacana Pergantian Antar Waktu (PAW), Dasiran tak hanya seret Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, ia juga membawa nama Ketua DPRD Trenggalek dalam Tergugat I di Pengadilan Negeri (PN).

Menanggapi demikian, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, lebih memilih untuk menyerahkan semua kepada kuasa hukum dan tidak mau banyak berkomentar tentang gugatan Dasiran.

"Ya mengalir, kita mengikuti saja terkait dengan penggantian antar waktu [PAW], dan kita serahkan kepada kuasa hukum," terangnya saat ditemui di Kantor DPRD Trenggalek.

Katanya mengenai dampak sidang yang belum mencapai inkrah, Samsul mengaku, proses PAW Dasiran sampai kini tidak dapat dilakukan.

"Berkas PAW untuk disampaikan kepada Gubernur, tapi beliau mengisyaratkan sesuai dengan mekanisme yang ada, menunggu inkrah, sehingga ya menunggu inkrah," paparnya kepada sejumlah awak media.

Samsul menilai, hak kedewanan Dasiran hingga kini masih diberikan. Hak-hak itu meliputi keaktifan Dasiran dalam agenda-agenda DPRD maupun hak keuangan.

Namun pihaknya tak menyangkal, wakil rakyat merupakan ejawantah dari partai politik (parpol). Misal syarat bisa masuk alat kelengkapan dewan (AKD) meliputi anggota komisi, panitia khusus (pansus), dan sebagainya, itu mengharuskan anggota DPRD tergabung dalam satu fraksi.

Sedangkan terkait Dasiran, dirinya telah mengundurkan diri dari PKS sekitar akhir Mei 2023. Yang bersangkutan pun otomatis tidak tergabung dalam fraksi parlementaria DPRD Trenggalek.

"Mestinya masih eks PKS, Transfer fraksi tidak bisa," tambahnya.

Selain itu kini ia menerima, Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun dapat menjadi dasar yang memperkuat Dasiran untuk di-PAW.

Katanya, SE itu bersifat penting dan mengatur sejumlah ketentuan bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam pemilihan umum (pemilu) 2019, namun kemudian dicalonkan parpol lain pada pemilu serentak 2024.

"Ada edaran, sejak dia ditetapkan sebagai daftar calon legislatif tetap [DCT]. Maka hak-hak keuangannya harus dihentikan," tandasnya.