Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Berapa Usia Trenggalek yang Sebenarnya?

Kubah Migunani

Trenggalek berusia 829 pada tahun 2023. Dalam sejarahnya, tanggal 31 Agustus 1194 ditetapkan sebagai Hari Jadi Trenggalek. Tanggal itu berdasarkan pembuatan Prasasti Kamulan oleh Kerajaan Kediri, pada masa kekuasaan Raja Kertajaya (1194-1222).

Tapi sejak kapan Trenggalek berdiri? Atau sejak kapan Trenggalek ada? Sayangnya belum ditemukan jawaban pasti untuk pertanyaan itu. Mustahil juga sebelum tahun 1194 itu belum ada peradaban apa-apa di Trenggalek. Sehingga, muncul pertanyaan lain, berapa usia Trenggalek yang sebenarnya?

Hingga hari ini, pertanyaan itu juga belum ada jawaban pastinya. Namun, tetap penting bagi masyarakat untuk menelusuri usia Trenggalek sebagai salah satu bentuk mecintai tanah kelahirannya.

Dalam tulisan ini, akan diuraikan beberapa poin penting untuk menelusuri Hari Jadi Trenggalek. Mulai dari pelacakan nama Trenggalek, prasasti-prasasti, hingga sejarah wilayah Kabupaten Trenggalek.

Usia Trenggalek dari Serat Centhini

[caption id="attachment_43772" align=aligncenter width=1280] Buku Serat Centhini Bab 12/Foto: tangkapan layar[/caption]

Penelusuran sejak kapan nama Trenggalek pertama kali ada, belum bisa terjawab hingga hari ini. Akan tetapi, ada beberapa catatan nama Trenggalek digunakan pertama kali. Hal itu berdasarkan keterangan pengamat sejarah Trenggalek sekaligus dosen UIN Malang, Misbahus Surur.

Upaya pelacakan nama Trenggalek yang dilakukan Surur mentok di data peta administrasi pemerintah kolonial Belanda tahun 1855 dan Serat Centhini (Suluk Tambanglaras atau Suluk Tambangraras-Amongraga) tahun 1814.

Dalam peta pemerintah kolonial Belanda, disebutkan nama ‘Trenggalek’ sebagai afdeling (setingkat kabupaten), beserta onderafdeling (setingkat kawedanan) Trenggalek, Ngasinan, Pakis, Panggoel, Ngrajoeng, dan Kampak.

Kemudian, Serat Centhini juga menyebut nama ‘Trenggalek’ sebagai ‘Trenggalekwulan’. Menurut Surur, dalam serat Centhini ada tokoh-tokoh yang pernah berkunjung ke Trenggalek.

Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan Serat Centhini 1814, usia Trenggalek di 2023 adalah 209 tahun.

Usia Trenggalek dari Prasasti Kampak

[caption id="attachment_22432" align=aligncenter width=589] Prasasti Kampak di Museum Nasional Indonesia, Jakarta/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

Jauh sebelum Prasasti Kamulan, sudah ada pembuatan Prasasti Kampak pada tahun 929. Prasasti Kampak dibuat oleh Mpu Sindok, Patih Kerajaan Mataram yang lari ke Jawa Timur.

Mpu Sindok ingin mendirikan kerajaan dan berbulan-bulan menetap di Kademangan Kampak. Maka, dengan bantuan penduduk dan prajurit dari Kademangan Kampak, akhirnya Mpu Sindok berhasil mendirikan Kerajaan Kahuripan.

Sebagai hadiah atas kontribusinya, Kademangan Kampak ditingkatkan statusnya sebagai daerah otonom (bebas pajak) setingkat Kadipaten. Status otonom, perdikan, atau sima swatantra itu dipahat dalam Prasasti Kampak pada tahun 85 Caka atau 929 Masehi.

Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan Prasasti Kampak, usia Trenggalek di 2023 adalah 1.094 tahun.

Usia Trenggalek dari Prasasti Kamulan

[caption id="attachment_42110" align=aligncenter width=1280] Prosesi jamas Prasasti Kamulan di Hari Jadi Trenggalek ke 829, 2023/Foto: Prokopim for Kabar Trenggalek[/caption]

Prasasti Kamulan dibuat oleh Raja Kertajaya dari Kerajaan Kediri pada tahun 1116 Saka atau 31 Agustus 1194 Masehi. Prasasti itu sebagai hadiah atas kontribusi masyarakat Kamulan kepada sang raja untuk melawan musuh-musuhnya.

Isi Prasasti Kamulan menceritakan Raja Kertajaya yang terusir akibat pemberontakan musuh di Katang-Katang. Kemudian, Raja Kertajaya lari ke daerah Boyolangu (Tulungagung Selatan).

Bersama penduduk di Kamulan, Raja Kertajaya berkonsolidasi menyusun kekuatan untuk mengusir musuh. Sehingga, Raja Kertajaya berhasil mengalahkan musuhnya dan mengembalikan kekuasaan sebagai Raja Kediri.

Sehingga, Raja Kertajaya memberikan hadiah Prasasti Kamulan kepada masyarakat. Dalam prasasti itu, status Kamulan ditingkatkan sebagai daerah otonom, perdikan, atau sima swatantra (bebas pajak) setingkat Kadipaten, dengan 4 Rakyan Katandan Kamulan.

Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan Prasasti Kamulan, usia Trenggalek di 2023 adalah 829 tahun.

Usia Trenggalek dari Administrasi Pemerintah Kolonial Belanda

[caption id="attachment_37845" align=aligncenter width=1280] Peta Trenggalek pada zaman kolonial Belanda tahun 1893/Foto: KTIVL[/caption]

Mengacu pada Prasasti Kampak dan Prasasti Kamulan, belum ada penyebutan secara tegas nama 'Trenggalek'. Sedangkan dalam Serat Centhini, nama 'Trenggalek' tidak disebutkan secara jelas batas-batas wilayahnya. Pelacakan nama Trenggalek yang lengkap dengan batas-batas wilayahnya, baru tercatat pada zaman penjajahan pemerintah kolonial Belanda, tepatnya tahun 1830.

Menurut catatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada tahun 1830, wilayah Trenggalek dikuasai oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Sebelumnya tahun 1812, wilayah Panggul dan Munjungan (wilayah kekuasaan Bupati Pacitan di bawah Kesultanan Yogyakarta) juga dikuasai Belanda. Sehingga, 14 kecamatan di Trenggalek seperti saat ini menjadi wilayah Kabupaten Trenggalek, di bawah Karesidenan Kediri.

Wilayah Trenggalek dengan 14 kecamatan itu bertahan hingga 1932. Sebab, hingga 1950, wilayah Kabupaten Trenggalek (kecuali Panggul) dihapus dan digabung dengan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Kecamatan Panggul masuk wilayah Kabupaten Pacitan.

Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan administrasi Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1830, usia Trenggalek di 2023 adalah 193 tahun.

Usia Trenggalek dari Peresmian NKRI

[caption id="attachment_41141" align=aligncenter width=1280] Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945/Foto: @videosejarah[/caption]

Penetapan Kabupaten Trenggalek lengkap dengan wilayahnya di bawah kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki proses panjang. Awalnya, setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan yang digunakan yaitu UUD Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sistem ini sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar. RIS berjalan sejak 27 Desember 1949 hingga dibubarkan secara resmi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950. Sebab, mayoritas orang Indonesia tidak setuju dengan RIS yang dianggap sebagai warisan kolonial.

RIS dibentuk setelah Belanda menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda (tanpa Nugini Belanda) secara resmi pada 27 Desember 1949. RIS ini merupakan perserikatan antara Republik Indonesia dan negara-negara yang dibentuk Belanda di Nusantara dari tahun 1946 hingga 1949.

Di dalam RIS, ada 7 negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia (pusat pemerintahan di Yogyakarta), Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Sumatera Selatan. Selain itu, ada daerah otonom, distrik federal, serta daerah swapraja.

Abdul Hamid Wilis dalam buku "Selayang Pandang Sejarah Trenggalek" yang ditulis Abdul Hamid Wilis, mencata wilayah Jawa Timur saat ini, baru masuk ke NKRI pada 1950. Penyatuan wilayah itu melalui proses panjang dan rumit, karena ada 3 pemerintahan di Jawa Timur. Ada wilayah Jawa Timur yang tunduk kepada Republik Indonesia di Yogyakarta, serta 2 negara federal, yaitu Negara Madura dan Negara Jawa Timur yang tunduk ke Belanda.

Akhirnya, Negara Jawa Timur dan Negara Madura dibubarkan, lalu bergabung ke Provinsi Jawa Timur. Kemudian, pada 8 Agustus 1950, Republik Indonesia menetapkan Provinsi Jawa Timur beserta kabupaten dan kota madya, melalui UU RI Nomor 12 Tahun 1950.

Sejak saat itulah, Trenggalek secara resmi menjadi kabupaten di bawah kekuasaan Provinsi Jawa Timur. Wilayah Kabupaten Trenggalek meliputi 4 Kawedanan (Trenggalek, Karangan, Kampak, Panggul) dan 13 Kecamatan (Trenggalek, Bendungan, Pogalan, Durenan, Karangan, Tugu, Pule, Panggul, Dongko, Munjungan, Kampak, Gandusari, Watulimo).

Sebagai catatan, Abdul Hamid Wilis dalam bukunya hanya menyebut 13 kecamatan (bukan 14) tanpa menyebut Kecamatan Suruh. Oleh karena itu, perlu penelusuran lebih lanjut untuk melacak sejarah penetapan wilayah Trenggalek.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi dijabat pertama oleh Acting Bupati, yaitu R. Latif (Abdul Hamid Wilis menyebutnya R. Lantip). Kemudian, secara bergantian Acting Bupati Trenggalek dijabat oleh Noto Sugito, lalu R. Priadi. Hingga pada 12 Oktober 1950 mulai disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek yang pertama.

Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan peresmian NKRI tahun 1950, usia Trenggalek di 2023 adalah 73 tahun.

Demikian ulasan tentang 'Berapa Usia Trenggalek yang Sebenarnya?' Dapat kita ketahui bahwa usia Trenggalek tahun 2023 memiliki beragam versi jika mengacu pada sumber yang berbeda. Ada 209 tahun (Serat Centhini), 1.094 tahun (Prasasti Kampak), 829 tahun (Prasasti Kamulan), 193 tahun (Belanda), 73 tahun (NKRI).

Kalau menurutmu, berapa usia Trenggalek?

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *