- Irwanto (44) bertugas sebagai sopir.
- Bripka Majasmara (45) bertugas mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun.
- Hedi Firman (38) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Jambi.
- Hendra Giromiko (40), sebagai pelaku yang membeli emas ilegal dari pelaku pengepul emas hasil tambang ilegal dan yang membawa uang Rp1,6 miliar uang milik pemodalnya.
- Indra Mulyadi (51) sebagai pemodal perdagangan emas illegal.
- Saleh (72) seorang pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat yang membeli emas dari Hendra Giromiko.
Anggota Polisi Ditangkap Gara-Gara Jadi Beking Tambang Emas di Jambi
Kabar Trenggalek - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus perdagangan tambang emas ilegal dan menangkap enam pelaku. Salah satu pelaku adalah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan pengungkapan kasus perdagangan emas illegal ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.Sigit menambahkan, pengungkapan perdagangan emas hasil tambang ilegal itu berawal dari pengembangan dari penangkapan anggota Polda Bengkulu yang akan menjemput emas ilegal dari Bengkulu.Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek"Setelah dikembangkan dari sindikat pelaku, petugas juga mengamankan pelaku sebagai pemodal yang tinggal di Jakarta," ujar Sigit kepada wartawan, Senin (13/12/2021).Sigit mengungkapkan, anggota Polda Bengkulu yang menjadi salah satu pelaku perdagangan emas illegal itu adalah Brigadir Polisi kepala (Bripka) Majasmara.Setelah diperiksa, Bripka Majasmara berperan dalam mengawal transaksi emas ilegal. Diketahui, perdagangan emas illegal itu beromset hingga puluhan miliar rupiah.Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok PesantrenMenurut keterangan Sigit, Bripka Majasmara yang bertugas di Polda Bengkulu turut ditangkap karena mengawal dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 2 juta dengan pekerjaan menjemput emas olahan ilegal.“Polisi tersebut berperan mengawal saat menjemput emas yang ada di Kabupaten Sarolangun, mendapat upah sebesar Rp. 2 juta untuk sekali jemput,” ungkap Sigit.Polda Jambi menyita 3 kilogram emas dan uang tunai Rp. 1.6 miliar dalam transaksi perdagangan emas ilegal itu. Para tersangka mendapatkan emas dari tambang emas ilegal yang ada di Jambi.Selain menyita emas dan uang, Polda Jambi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mengolah emas hasil tambang ilegal serta mobil pajero sport milik pelaku.Baca juga: Ustad di Depok Cabuli 10 Santriwati dengan Imbalan Masing-Masing Rp. 10 RibuEnam pelaku perdagangan emas illegal yang diringkus di Kabupaten Sarolangun, Jambi itu adalah:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow