Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ustad di Depok Cabuli 10 Santriwati dengan Imbalan Masing-Masing Rp. 10 Ribu

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - MMS, ustad di Depok, Jawa Barat, melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 10 santriwatinya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/12/2021).Zulpan menyebutkan, MMS (52) adalah ustad di Majelis Taklim Fisabilillah, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. MMS memiliki murid ngaji sejumlah 70, dan 10 di antaranya menjadi korban pelecehan seksual.Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sejak awal bulan Oktober 2021 hingga awal Desember 2021. Hingga hari ini, korban yang melapor ke polisi sejumlah 10 korban.“Sampai hari ini ada 10 korban. Usia korban ini rentang 10 sampai dengan 15 tahun. Tapi kebanyakan adalah 10 tahun dan semuanya adalah berjenis kelamin perempuan,” ujar Zulpan.Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari TrenggalekMMS memiliki dua istri dan anak. Ada anak yang berusia 20 tahun lebih, ada juga yang masih kecil. Menurut Zulpan, MMS tidak memiliki catatan kasus serupa sebelumnya.Menurut keterangan Zulpan, modus yang dilakukan MMS yaitu melakukan bujuk rayu serta pemaksaan dan intimidasi kepada para korbannya, untuk menuruti hasrat seksual MMS. Setelah MMS melakukan tindakan bejatnya, ia memberi uang Rp. 10 ribu kepada korban.“Tersangka meminta dan memaksa kepada korban untuk memegang bagian bagian tubuh yang vital, dan juga memegang alat vital dari tersangka. Dan di akhir pencabulan tersebut, MMS memberikan uang sejumlah 10 ribu kepada korban,” ungkap Zulpan.“Pengajian dimulai pukul lima sore sampai maghrib. Ada ruang yang diguakan untuk kolsultasi di Majelis Taklim Fisabillah. Di ruang itulah dilakukan pencabulan itu, korban dipaksa memegang alat vital milik tersangka maupun milik korban,” tambahnya.Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh PatuhKronologi singkat terkait terungkapnya kasus pelecehan seksual ini yaitu di bulan Desember 2021 ada salah satu dari korban yang menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban menceritakan kepada orang tua yang lain yang merupakan murid dari MMS.“Ternyata keterangan dari orang tua yang lain, juga mendapatkan kesamaan cerita dari anak-anak mereka. Sehingga terkumpullah sebanyak 10 orang yang menjadi korban, yang mengalami pelecehan dan tindak pencabulan, oleh tersangka,” jelas Zulpan.Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan korban serta visum kepada para korban. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Depok juga sudah melakukan bantuan pendampingan psikologis berupa trauma healing kepada para korban dan orang tua korban.Baca juga: Ustad di Bandung Perkosa 13 Santriwati, 8 di Antaranya Sampai MelahirkanAtas tindakan pelecehan seksual ini, Polres Metro Depok, mnjerat MMS dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada MMS yaitu, pasal 76 junto pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan juga pasal 64 KUHP.“Ancaman pidananya adalah paling sedikit lima tahun, dan juga paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas Zulpan.Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik hingga saat ini adalah baju gamis, jilbab, celana dalam dan kaos dalam milik korban. Selain itu, ada juga barang bukti berupa bilah kayu bambu untuk mengajar ngaji di Majelis Taklim Fisabillah.“Kayu untuk mengaji digunakan untuk hal hal yang tidak baik seperti menarik rok para korban dan sebagainya,” ucap Zulpan.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *